Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkesan Tak Peduli Larangan Pemerintah Jual BBM Lewat Jiregen
Petugas SPBU 16.283.045 Langgam, Ketehuan Isi Bebas BBM Lewat Jiregen
Senin, 05-09-2022 - 13:27:14 WIB
Barang bukti
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,  OPSINEWS,COM-Salah Satu Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU dengan Nomor 16.283.045, yang terletak diDesa Sigati Kec Langgam Kuat dugaan Dibeking Oleh Oknum, Hingga bebas menjual BBM dengan menggunakan Jiregen bahkan bebas. Senin, /05/09/22.

Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hironisnya Larangan jual BBM lewat Jiregen tidak berlaku bagi SPBU dengan Nomor.16.283.045.Desa Sigati Kec Langgam Kab Pelalawan.Sabtu/03)09/22.

Padahal baru- baru ini Persiden Republik Indonesia telah mengumumkan tentang kenaikan harga BBM, Bahkan Pemeritah melarang Keras Pihak SPBU mejual BBM dengan menggunakan Jiregen, Tapi Beda dengan SPBU NO.16.283.045 yang ada diDesa Sigati Kec Langgam, bahkan dengan terang- terangan untuk melakukan pengisian jiregen yang masih ada diAtas mobil pikap setiap harinya.yang dilakukan oleh para Oknum Petugas SPBU

Pantauan Media Opsinews,com dilapangan tampak terlihat Mobil Pikap  yang diatasnya Jiregen Besar yang berukuran 35 Liter,  pihak SPBU langsung Mengisi BBM itu ke Jiregen yang sudah tersedia diAtas mobil  pikap tersebut, bahkan terlihat  ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari tukang stik atau petugasan nosel./Operator.

Rata rata pembeli membawa jerigen  yang besar, tidak menunggu antrian lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk petugas nosel, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU, sudah lama berjalan bahkan diduga pihak penegak Hukum sudah mengetahui hal ini.

Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU yang didesa Sigati Kec Langgam ini,  diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat ketika lagi sepi dan memberi uang tips, boleh pakai jerigen beli BBM jenis Pertalite asal keadaan lagi sepi.Tegas Sumber.

Sementara itu Pengawas  SPBU bernama Hanafi, ketika dikonfirmasi oleh media Opsinews,com. Sabtu (03/09/2022) melalui  Via handphone terkait adanya aktifitas Penjualan BBM yang menggunakan jerigen,
Dengan menjawab" MAAF BANG SAYA LAGI DIPEKAN BARU DAN HARI SENIN KITA JUMPA, TOLONG BANG JUMPAI PETUGAS KITA YANG BERNAMA"Imus ADA SEKEDAR UANG KOPI, tegas Hanafi, Seakan- akan mencoba untuk menyuap awak media untuk menutupi kejahatannya.

Pada hari yang sama ketika dikonfirmasi Kapolsek Langgam melalui Kanit Reskrim YUDI, dihubungi via WhatsApp saat dikonfirmasi apa tindakan dari pihak polri mengenai adanya di SPBU 16.283.045 Desa Sigati Menjual BBM dengan Menggunakan Jiregen? apakah dibenarkan ? dan kalau tidak apa tindakan dari Polres Pelalawan Khususnya Polsek Langgam,?

" Jawab " Kapolsek Langgam melalui Kanit Yudi" mengatakan Saya dipekan baru bang,

Hal ini menimbulkan kecurigaan kenapa tidak, seakan-akan pihak Polsek Langgam diduga ada kongkali -kong dalam penjualan BBM ini yang dilakukan oleh pihak Oknum SPBU .26.283.045.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

(Tim).





 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik