Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Akibat Isi Dari SP2HP Poin Ke 3 Yang dikeluarkan Poslek Tapung Menunai Kritik dari Kalangan Pers
Penyidik Harus Paham dan Bisa Membedakan UU Pers Dengan Fungsi Dewan Pers
Sabtu, 03-09-2022 - 08:20:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung Hulu, OPSINEWS,COM-Terkait Laporan Media Opsinews,com Ke polsek Tapung hulu atas Pengancaman dan pelecehan profesi yang terjadi pada 14 /05/22 Menunai kritikan dari berbagai  organisasi media yang ada diRiau.

Polsek Tapung Hulu Mengeluarkan SP2HP dengan  Nomor,SP2HP/30  A1.2/Vlll/2022/Reskrim. Atas perkara yang telah dilaporkan dipolsek Tapung Hulu.

Kuasa Hukum Dr Freedy Simanjunt SH,MH, angkat bicara Terkait isi Sp2hp poin Nomor 3, yang tertulis" Setelah melakukan Langkah-Langkah tindakan Kepolisian diatas, Maka rencana Tindak lanjut penyidik akan Melakukan Pemeriksaan kepada dewan Pers/Pwi sehubungan dengan Pemasalah laporan yang saudara Laporkan tersebut"

Dr. Freddy Simanjuntak, SH,MH, menjelaskan yang dilaporkan ini terkait tindak pidana pengancaman dan pelecehan Profesi wartawan, sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 4, dijelaskan laporan pengancaman dan pelecehan profesi  sama sekali tidak ada kaitannya dengan Dewan pers. dewan pers itu Hanya mendata, dan mengenai sengkta pemberitaan. Tegas

Di lain tempat,Pajar Saragih selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (DPP PJIDN) menilai bahwa dalam SP2HP pada poin ke 3 yang ditulis oleh pihak Polsek Tapung Hulu yang mengatakan akan melakukan periksaan kepada Dewan Pers/PWI terkait laporan yang dilakukan anggota Wartawan sudah terkesan aneh bin ajaib.

Menurut Pajar Saragih seharusnya pihak Polsek boleh meminta saran atau pendapat terhadap Dewan Pers apabila kasus yang ditangani oleh Polsek berhubungan dengan permasalahan sengketa Pers,bukan tentang laporan tindak pidana.

Bahkan pada kesempatan itu,selaku Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara Pajar  Saragih memintanya terhadap pihak Kepolisian untuk Mengkaji ulang kembali Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian. Seharusnya penyidik Polsek Tapung harus paham dan bisa membedakan UU Pers dan Fungsi Dewan, bukan malah mencatut Nama Dewan Pers seperti SP2HP yang di keluarkan oleh Polsek Tapung Hulu. karena dengan dikeluarkannya SP2HP yang dikeluarkan akan datang menuai Protes dari Insan Pers Indonesia.sebab terkait laporan tersebut, pihak Kepolisian diduga menciptakan Produk baru didalam penanganan perkara laporan yang dilaporkan seorang wartawan.
Tim.





 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik