Akibat Isi Dari SP2HP Poin Ke 3 Yang dikeluarkan Poslek Tapung Menunai Kritik dari Kalangan Pers
Penyidik Harus Paham dan Bisa Membedakan UU Pers Dengan Fungsi Dewan Pers
Sabtu, 03-09-2022 - 08:20:33 WIB
Tapung Hulu, OPSINEWS,COM-Terkait Laporan Media Opsinews,com Ke polsek Tapung hulu atas Pengancaman dan pelecehan profesi yang terjadi pada 14 /05/22 Menunai kritikan dari berbagai organisasi media yang ada diRiau.
Polsek Tapung Hulu Mengeluarkan SP2HP dengan Nomor,SP2HP/30 A1.2/Vlll/2022/Reskrim. Atas perkara yang telah dilaporkan dipolsek Tapung Hulu.
Kuasa Hukum Dr Freedy Simanjunt SH,MH, angkat bicara Terkait isi Sp2hp poin Nomor 3, yang tertulis" Setelah melakukan Langkah-Langkah tindakan Kepolisian diatas, Maka rencana Tindak lanjut penyidik akan Melakukan Pemeriksaan kepada dewan Pers/Pwi sehubungan dengan Pemasalah laporan yang saudara Laporkan tersebut"
Dr. Freddy Simanjuntak, SH,MH, menjelaskan yang dilaporkan ini terkait tindak pidana pengancaman dan pelecehan Profesi wartawan, sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 4, dijelaskan laporan pengancaman dan pelecehan profesi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Dewan pers. dewan pers itu Hanya mendata, dan mengenai sengkta pemberitaan. Tegas
Di lain tempat,Pajar Saragih selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (DPP PJIDN) menilai bahwa dalam SP2HP pada poin ke 3 yang ditulis oleh pihak Polsek Tapung Hulu yang mengatakan akan melakukan periksaan kepada Dewan Pers/PWI terkait laporan yang dilakukan anggota Wartawan sudah terkesan aneh bin ajaib.
Menurut Pajar Saragih seharusnya pihak Polsek boleh meminta saran atau pendapat terhadap Dewan Pers apabila kasus yang ditangani oleh Polsek berhubungan dengan permasalahan sengketa Pers,bukan tentang laporan tindak pidana.
Bahkan pada kesempatan itu,selaku Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara Pajar Saragih memintanya terhadap pihak Kepolisian untuk Mengkaji ulang kembali Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian. Seharusnya penyidik Polsek Tapung harus paham dan bisa membedakan UU Pers dan Fungsi Dewan, bukan malah mencatut Nama Dewan Pers seperti SP2HP yang di keluarkan oleh Polsek Tapung Hulu. karena dengan dikeluarkannya SP2HP yang dikeluarkan akan datang menuai Protes dari Insan Pers Indonesia.sebab terkait laporan tersebut, pihak Kepolisian diduga menciptakan Produk baru didalam penanganan perkara laporan yang dilaporkan seorang wartawan.
Tim.
Komentar Anda :