Galian C dan Penyakit Masyarakat Seperti Warung Remang-Remang Harus ditertipkan
Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, Tertipkan Galian C Liar dan Warung Remang– Remang (PEKAT)
Jumat, 19-08-2022 - 16:26:17 WIB
KAMAPAR, OPSINEWS,COM-Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, Pertambangan Liar Galian C dan PEKAT, Warung Remang – Remang Harus ditertip.Berdasarkan pemberitaan yang Viral mengenai meningkat dan maraknya aktivitas Tambang Galian C (Kelas Pasir Dan Batu) serta Penyakit Masyarakat dan Warung Remang-Remang yang meresahkan di Kabupaten Kampar, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol Melakukan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda serta Dinas Terkait Mengendalikan serta Menertibkan aktifitas tersebut, diadakan di Ruang Rapat Balai Bupati Kampar di Bangkinang, Jum’at (19/08/2022).
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengendalikan serta menertibkan Pertambangan Liar Galian C dan Penyakit Masyarakat (Warung Remang – Remang) yang ada di Wilayah Kabupaten Kampar.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dengan adanya Perpres tersebut, Masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat.”Ungkap Bupati”.
Dalam dialognya, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol mengatakan bahwa kita harus tertibkan aktifitas Galian C dan Penyakit Masyarakat ini yang dapat menggangu dan meresahkan Masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada Masyarakat yang dirugikan.
Dr. H. Kamsol dihadapan Forkopimda dan Dinas terkait Menegaskan, semua jenis Usaha Penambangan Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.”Ungkapnya”.
“Saya akan membahas dengan Instansi terkait supaya Galian C disini bisa diproses jadi Legal atau Berizin. dan Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut.”Ungkapnya.
Aktivitas Tambang
Komentar Anda :