Afriadi Andika.SH. Akan Tempuh Jalur Hukum
Suarti diduga mencemarkan Nama Baik Sang Pengacara Afriadi Andika.SH. Dalam Penerimaan proposal 17 A
Kamis, 18-08-2022 - 10:06:03 WIB
Pekanbaru, OOPSINEWS,COM-Terkait informasi Penerima proposal 17 Agustus 2022. Afriadi Andika menyebutkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Suarti yang bekerja di perusahaan parindong. Jumat,18/08/22
Afriadi Andika mengatakan, tidak pernah menerima informasi proposal 17 Agustus dan tidak pernah menerima dana anggaran 17 Agustus mengatur tentang delik fitnah dan pemberitahuan bohong. serta pasal-pasal KUHP adalah sah dan relevan dengan perbuatan Suarti yang bekerja di perusahaan parindong," kata Afriadi Andika saat membacakan tanggapan atas informasi melalui via telepon . menyiarkan berita bohong dalam via telepon mengatakan Afriadi Andika Datang ke perusahaan parindong cuma memasuki orang bekerja bukan terkait menerima proposal 17 Agustus dan tidak menerima dana proposal 17 Agustus. Tuduhan itu didasarkan atas keterangan saksi dayat mengenai adanya pengajuan proposal 17 Agustus komunikasi dengan Afriadi Andika.
"Suarti diduga telah menfitnah Afriadi Andika sebagai penerima proposal 17 Agustus padahal yang bersangkutan adalah seorang pengacara," .
Afriadi Andika, SH Mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk melakukan memproses perbuatan yang dilakukan oleh Suarti yang telah memberikan informasi bohong kepada orang lain. Sebab menurutnya, tuduhan pemberitaan bohong dan fitnah
Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Tegas Andrika.Namun Dalam hal ini Suarti yang bekerja di perusahaan parindong,"tidak berhasil ditemui oleh wartawan.hingga berita ini tayangkan.
Red**
Sumber/AA.
Komentar Anda :