Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Afriadi Andika.SH. Akan Tempuh Jalur Hukum
Suarti diduga mencemarkan Nama Baik Sang Pengacara Afriadi Andika.SH. Dalam Penerimaan proposal 17 A
Kamis, 18-08-2022 - 10:06:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,  OOPSINEWS,COM-Terkait informasi Penerima proposal 17 Agustus 2022. Afriadi Andika menyebutkan  dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Suarti yang bekerja di perusahaan parindong. Jumat,18/08/22

 Afriadi Andika mengatakan, tidak pernah menerima informasi proposal 17 Agustus dan tidak pernah menerima dana anggaran 17 Agustus  mengatur tentang delik fitnah dan pemberitahuan bohong.  serta pasal-pasal KUHP adalah sah dan relevan dengan perbuatan Suarti yang bekerja di perusahaan parindong," kata Afriadi Andika saat membacakan tanggapan atas informasi melalui via telepon . menyiarkan berita bohong dalam via telepon mengatakan Afriadi Andika Datang ke perusahaan parindong cuma memasuki orang bekerja bukan terkait menerima proposal 17 Agustus dan tidak menerima dana proposal 17 Agustus. Tuduhan itu didasarkan atas keterangan saksi dayat  mengenai adanya pengajuan proposal 17 Agustus komunikasi dengan Afriadi Andika. 

"Suarti diduga telah menfitnah Afriadi Andika sebagai penerima proposal 17 Agustus padahal yang bersangkutan adalah seorang pengacara," .

Afriadi Andika, SH Mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk melakukan memproses perbuatan yang dilakukan oleh Suarti yang telah memberikan informasi bohong kepada orang lain.  Sebab menurutnya, tuduhan pemberitaan bohong dan fitnah  

Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Tegas Andrika.Namun Dalam hal ini Suarti yang bekerja di perusahaan parindong,"tidak berhasil ditemui oleh wartawan.hingga berita ini tayangkan.
Red**

Sumber/AA.




 
Berita Lainnya :
  • Heboh Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Ancam Wartawan Hingga Acungkan Parang
  • Kunjungan Waka Polda Sumut Dalam Rangka Safari Ramadhan dan Berbuka Puasa Bersama di Sambut Kapolres Sergai
  • Polsek Siak Hulu Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah
  • Galian Pasir Diduga Tidak Memiliki Izin Operasi Produksi, Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai
  • Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Heboh Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Ancam Wartawan Hingga Acungkan Parang
    02 Kunjungan Waka Polda Sumut Dalam Rangka Safari Ramadhan dan Berbuka Puasa Bersama di Sambut Kapolres Sergai
    03 Polsek Siak Hulu Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah
    04 Galian Pasir Diduga Tidak Memiliki Izin Operasi Produksi, Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai
    05 Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
    06 Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
    07 Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
    08 Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
    09 Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
    10 Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
    11 SPBU Nomor 14.286.675 Minas Jadi 'Sarang' Mobil Langsir dan Tangki Modifikasi
    12 Kapolsek AKP Tobat Sihombing Lakukan Patroli dan Monitoring Satkamling Desa Pematang Terang
    13 Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H
    14 Hari Terakhir, Polres Sergai Lakukan Operasi Keselamatan di Jalinsum Serdang Bedagai
    15 Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas
    16 Memalukan Di duga Mirip Sekdakab Rohil Berpose Menjulurkan Lidah: Ketua KNPI Riau: Menjijikkan Pejabat Kok Seperti itu!
    17 Gercep Komisi Kejaksaan Respon Pengaduan
    18 Luar Biasa Tim Unit Intel Kodim 0301 PBR Gagalkan Peredaran Narkoba
    19 Sekdako Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ 2023
    20 Kasus Persengketaan Lahan Syamsul Bahri Mengendap di Polda Riau Ada Apa?
    21 Bupati Rohil Sudah Melaporkan ke Tim Siber Polda Riau
    22 Polisi Yordania bentrok dengan pengunjuk rasa di dekat kedutaan Israel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik