Polsek Kandis Sikat Pelaku Sindikat Judi Gelper
Rabu, 17-08-2022 - 12:10:24 WIB
 |
Para pelaku yang diamankan |
SIAK, OPSINEWS,COM-Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah, kel. kandis kota, kec.kandis, kab. Siak tepatnya di rumah sdr. L,S alias juntak Sakai. Pada Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekira pukul 23.00 Wib,
Adanya permainan judi jenis Gelanggang meja tembak burung, alias meja Gelper atas informasi tersebut Kapolsek Kandis, Kompol Bambang Hariyanto, S.H.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim, AKP. Charles Nainggolan, S.H dan beberapa personil unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
Dan sekira pukul 23.45 Wib dilakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai, dan pada saat itu, ditemukan 4(empat) orang laki-laki yang sedang bermain judi dengan menggunakan Gelanggang meja tembak burung, alias Gelper dan pada saat penggerekan tersebut, juga turut serta diamankan satu orang laki-laki yang di duga adalah penyedia tempat perjudian tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, terhadap penyedia tempat di temukan uang hasil pembelian koin sebesar Rp. 57.000(lima puluh tujuh ribu rupiah), beserta satu unit Mesin judi Gelper tembak burung yang masih beroperasi dan satu(1) buah chip pengisi koin.
Atas kejadian tersebut lima(5) orang yang di duga pelaku perjudian diamankan oleh personil unit Reskrim untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Kandis guna dilaksanakan nya proses penyidikan.
Para pelaku yang diamankan.
1. Inisial L, ALS Juntak Sakai / 73 th, Alamat : Dusun I danau lancang RT 002 RW 001 Desa danau lancang, kec. Tapung hulu
2. Inisial R,C,A, Manurung/ 27 Th, Alamat : jl. Melati RT 03 RW 01 Kel.kandis kota kec.kandis, kab. Siak.
3. Inisial S /29 th, bekerja, Alamat : Cinta damai RT 02 RW 02 desa cinta damai kec, Tapung hilir kab. Kampar.
4. Inisial, RG, Als Girsang/ 33 th, Alamat : jl. Padat karya RT 01 RW 01, Kel.kandis kota kec, kandis, kab. Siak.
5. T,N , 58 th, Alamat : jl. Raya Pekanbaru duri, km, 79 kel, kandis kota kec, Kandis kab. Siak.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kandris, AKP. Charles Nainggolan, S.H. Para pelaku ini dikenakan
Pasal 303 Kuhp. tegas kanit
Red**
Komentar Anda :