Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
JPU Sebut M Kece Selalu Ingat Seumur Hidup Wajahnya Dilumuri Kotoran oleh Napoleon
Kamis, 11-08-2022 - 14:38:22 WIB
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara karena menganiaya hingga melumuri wajah M Kece dengan kotoran di rumah tahanan Bareskrim Polri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tindakan Napoleon akan menjadi sebuah penderitaan yang akan diingat seumur hidup untuk Kece. JPU juga menyampaikan, perbuatan Napoleon terhadap M Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kece dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU.

JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kece luka-luka," kata JPU.

Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.





 
Berita Lainnya :
  • Serah Terimah Jabatan dari kepala Desa kebun Durian H .Arizal S.Ap M.si ke pj kepala Desa Rizon
  • Kota Tebing Tinggi Kembali Terima Penghargaan TP2DD Kota Terbaik I Wilayah Sumatera Dari Menko Perekonomian
  • Prof Hibnu Nugroho tentang Akuntabilitas Polri Dalam Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi
  • Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu Seberat 64,6 Kg Jaringan Internasional
  • NCW' Meminta KPK KEJAGUNG, MABES POLRI Periksa Menteri BKPM Dan Kepala BP Batam Yang Diduga Korupsi Proyek Pulau Rempang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Serah Terimah Jabatan dari kepala Desa kebun Durian H .Arizal S.Ap M.si ke pj kepala Desa Rizon
    02 Kota Tebing Tinggi Kembali Terima Penghargaan TP2DD Kota Terbaik I Wilayah Sumatera Dari Menko Perekonomian
    03 Prof Hibnu Nugroho tentang Akuntabilitas Polri Dalam Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi
    04 Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu Seberat 64,6 Kg Jaringan Internasional
    05 NCW' Meminta KPK KEJAGUNG, MABES POLRI Periksa Menteri BKPM Dan Kepala BP Batam Yang Diduga Korupsi Proyek Pulau Rempang
    06 Kapolres Kampar Pimpin Pemadaman Karhutla di Kecamatan Tambang
    07 Tim Redaksi Opsinews.com Hak Jawab Oknum Keponakan Pj Bupati Kampar Tidak Perlu Ditanggapi
    08 KOREM 031/WB MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA
    09 Polres Nisel : Hari Peringatan Kesaktian Pancasila dijadikan Sebagai kesempatan Untuk Merefleksikan Tentang Makna Nilai-Nilai dan Kesaktian Pancasila
    10 Polresta Pekan Baru Amankan 1 Kg Sabu dan 1.000 Butir Pil Ekstasi Dari MR, di Duga Milik Chandra
    11 Daftar Nama Kasat Jajaran Polda Sumut yang Dimutasi ke Luar Provinsi
    12 Oknum Sekretaris Buruh Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi,Diduga Terlibat Kasus 1 Kg Sabu dan 1.000 Butir Pil Ektasi
    13 Asosiasi Pengusaha BUMIPUTRA Adakan Munas
    14 Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK Cek Kondisi Alut dan Alsus Jelang Ops Mantap Brata 2023-2024
    15 Jangan Giring Pulau Rempang Jadi Bahan Politik 2024
    16 Volly Ball Bupati Club, Event Desa Danau Lancang Minimalisir Pengaruh ITE Pada Pemuda
    17 Jumat Barokah, Lagi dan Lagi Polsek Siak Hulu Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Pangkalan Baru
    18 Bupati Rohil Pimpin Apel Akbar Perangkat Desa se-Kabupaten Rohil
    19 Polsek Siak Hulu di Bantu Manggala Agni Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Bulu Cina
    20 Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH, Minta Polda Riau Tindak Tegas Yang Diduga Sindikat Mafia BBM Subsidi dan SPBU Nomor 14.284.606 Perhentian Raja
    21 Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri, dari Kapolda, Wakapolda hingga Kapolres, Ini Nama-namanya
    22 Putusan Banding: Sertifikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik