Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejakgung Ultimatum Buronan Surya Darmadi
Senin, 01-08-2022 - 12:00:36 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memastikan peningkatan status hukum terhadap buronan kasus penguasaan lahan ilegal bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, timnya kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Surya Darmadi, untuk diperiksa terkait kasus penguasaan lahan ilegal 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Supardi mengatakan, dalam surat pemanggilan tersebut, masih menebalkan status hukum terhadap Surya Darmadi sebagai saksi. Surat pemanggilan tersebut, pun menjadi yang keempatkalinya dilayangkan oleh tim penyidikan di Jampidsus. “Sudah kita panggil kembali untuk diperiksa. Ini (surat) pemanggilan keempat. Kalau tidak datang, kita akan pastikan status hukumnya, insya Allah pekan ini,” ujar Supardi, Ahad (31/7).

Kejakgung-Jampidsus, sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sampai tiga kali terhadap Surya Darmadi untuk diperiksa. Akan tetapi, Suryadi Darmadi mangkir dari pemanggilan. Supardi menegaskan, tim penyidikannya mengetahui keberadaan Suryadi Darmadi di Singapura. “Yang bersangkutan (Surya Darmadi) kita ketahui ada di Singapura. Kita minta secara patut untuk bisa datang ke penyidikan,” ujar Supardi.

Sementara, anggota Komisi III DPR Santoso mengingatkan adanya perjanjian antara Indonesia dan Singapura terkait ekstradisi. Ia menjelaskan, perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

"Terhadap kasus Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia," ujar Santoso, Sabtu (30/7).

Surya Darmadi sendiri berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp 54 triliun hasil kejahatannya.

"Upaya penuntasan perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group harus segera dituntaskan. Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura," tegas Santoso.

Surya Darmadi, adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun status DPO itu, terkait dengan kasus berbeda yang ditangani tim penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015.

Di KPK, kasus yang menyeret Surya Darmadi, terkait perizinan alih fungsi lahan hutan di Kementerian Perhutanan (Kemenhut) 2014. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menjebloskan sejumlah tersangka ke penjara, termasuk mantan gubernur Riau Annas Ma’mun.

Sedangkan di Jampidsus-Kejakgung, kasusnya naik kepenyidikan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan, Senin (27/6) lalu. Kasus tersebut, terkait dengan penguasaan ilegal lahan seluas 37 ribu hektare oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan, negara dirugikan senilai Rp 600 miliar per bulannya.

“Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, dan di Jampidsus kasus ini, akan ditangani dalam tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin, Senin (27/6).  

Sumber:republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Serah Terimah Jabatan dari kepala Desa kebun Durian H .Arizal S.Ap M.si ke pj kepala Desa Rizon
  • Kota Tebing Tinggi Kembali Terima Penghargaan TP2DD Kota Terbaik I Wilayah Sumatera Dari Menko Perekonomian
  • Prof Hibnu Nugroho tentang Akuntabilitas Polri Dalam Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi
  • Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu Seberat 64,6 Kg Jaringan Internasional
  • NCW' Meminta KPK KEJAGUNG, MABES POLRI Periksa Menteri BKPM Dan Kepala BP Batam Yang Diduga Korupsi Proyek Pulau Rempang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Serah Terimah Jabatan dari kepala Desa kebun Durian H .Arizal S.Ap M.si ke pj kepala Desa Rizon
    02 Kota Tebing Tinggi Kembali Terima Penghargaan TP2DD Kota Terbaik I Wilayah Sumatera Dari Menko Perekonomian
    03 Prof Hibnu Nugroho tentang Akuntabilitas Polri Dalam Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi
    04 Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu Seberat 64,6 Kg Jaringan Internasional
    05 NCW' Meminta KPK KEJAGUNG, MABES POLRI Periksa Menteri BKPM Dan Kepala BP Batam Yang Diduga Korupsi Proyek Pulau Rempang
    06 Kapolres Kampar Pimpin Pemadaman Karhutla di Kecamatan Tambang
    07 Tim Redaksi Opsinews.com Hak Jawab Oknum Keponakan Pj Bupati Kampar Tidak Perlu Ditanggapi
    08 KOREM 031/WB MEMPERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA
    09 Polres Nisel : Hari Peringatan Kesaktian Pancasila dijadikan Sebagai kesempatan Untuk Merefleksikan Tentang Makna Nilai-Nilai dan Kesaktian Pancasila
    10 Polresta Pekan Baru Amankan 1 Kg Sabu dan 1.000 Butir Pil Ekstasi Dari MR, di Duga Milik Chandra
    11 Daftar Nama Kasat Jajaran Polda Sumut yang Dimutasi ke Luar Provinsi
    12 Oknum Sekretaris Buruh Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi,Diduga Terlibat Kasus 1 Kg Sabu dan 1.000 Butir Pil Ektasi
    13 Asosiasi Pengusaha BUMIPUTRA Adakan Munas
    14 Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK Cek Kondisi Alut dan Alsus Jelang Ops Mantap Brata 2023-2024
    15 Jangan Giring Pulau Rempang Jadi Bahan Politik 2024
    16 Volly Ball Bupati Club, Event Desa Danau Lancang Minimalisir Pengaruh ITE Pada Pemuda
    17 Jumat Barokah, Lagi dan Lagi Polsek Siak Hulu Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Pangkalan Baru
    18 Bupati Rohil Pimpin Apel Akbar Perangkat Desa se-Kabupaten Rohil
    19 Polsek Siak Hulu di Bantu Manggala Agni Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Bulu Cina
    20 Dr. Freddy Simanjuntak SH, MH, Minta Polda Riau Tindak Tegas Yang Diduga Sindikat Mafia BBM Subsidi dan SPBU Nomor 14.284.606 Perhentian Raja
    21 Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri, dari Kapolda, Wakapolda hingga Kapolres, Ini Nama-namanya
    22 Putusan Banding: Sertifikat Hak Pakai DPRD Indragiri Hilir Tetap Dinyatakan Batal/Dicabut
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik