Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Taati Hukum Yang Berlaku
Rusdinur"Pelantikan M. Haris CH Sebagai Kades Baru Merupakan Suatu Perbuatan Melawan Hukum
Sabtu, 30-07-2022 - 22:12:37 WIB
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG -  OPSINEWS,COM-

Pelantikan M,Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, menunai Kritik dari warga salah satunya dari Ahmad Jais sebagai peserta Calon Kepala desa Baru yang disampaikan Melalui Kuasa Hukum Rusdinur, S.H, Masih Status banding di PTTUN Medan.

Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar pada Jum'at, 29 Juli 2022 di aula kantor Bupati Kampar menuai protes dari kubu Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu.

Hal itu disebabkan karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan putusan  banding di PTTUN Medan masih diproses nsmun tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Gubernur Riau hingga Kementerian Dalam Negeri. tegas Rusdi.

Pengacara Rusdinur, S.H sekaligus adik dari Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan  Ahmad Jais kepada sejumlah wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022 menegaskan, pelantikan M. Haris CH sebagai Kades Baru merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena persoalan itu belum inkrah. Baik ditingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan M Haris CH selaku tergugat adalah pihak yang kalah.

Rusdinur yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut menegaskan bahwa diantaranya ia akan menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Riau dan Bupati Kampar.

Gugatan yang akan ia ajukan itu karena Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Riau maupun Pj Bupati Kampar diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dan pihaknya sekaligus akan meminta ganti rugi. Bahkan ia juga mengancam akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan kolusi dan nepotisme.

Gugatan ini kata Rusdinur cukup beralasan karena Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar saat pelantikan tidak taat dengan keputusan hukum dimana persoalan sengketa pemilihan kepala desa serentak bergelombang untuk Desa Baru belum inkrah.

Dimana dalam putusan PTUN yang diperkuat oleh PTTUN itu mewajibkan Bupati Kampar untuk tidak melantik dan mengeluarkan SK untuk Kepala Desa Baru. "Pada intinya semua warga negara harus taat hukum," tegas Rusdinur.

Ia menjelaskan, setelah dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, M Haris kalah. Kemudian kata Rusdinur, M Haris bermanuver dengan datang ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM dan meminta dan menekan Gubernur Riau agar menerbitkan surat. "Surat itu bahwasanya Gubernur Riau diminta Kemendagri. Itu bukan Kemendagri yang tandatangan surat itu. Itu adalah oknum. Harusnya Kemendagri buat telaah. Ternyata Gubernur terpukau oleh surat Kemendagri itu," beber pengacara muda itu.

Ia juga telah meminta informasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Kadis PMD Kata Rusdinur menyampaikan bahwa sebenarnya Gubri hanya bersifat menyarankan dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Menyarankan saja sifatnya, sarannya boleh dipakai boleh tidak," ulasnya.

Rusdinur juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pemkab Kampar awalnya tidak menyampaikan surat dari PTUN maupun PTTUN kepada Gubernur Riau untuk ditelaah gubernur.

Belajar dari kasus sengketa Pilkades Baru, Rusdinur menyarankan agar Kamsol selaku Penjabat Bupati Kampar harus jeli bahwa itu dalam perkara yang digugat itu Bupati Kampar adalah ex officio. "Dia harus taat keputusan pengadilan apalagi orang yang dilantik itu orang yang kalah dalam pengadilan. Saya tidak tahu ada apa di belakang ini," beber Rusdinur.

"Pemkab tidak mentaatati atau melanggar putusan PN," tegasnya lagi.

Berdasarkan penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 59/PEN/2021/PTUN.PBR tanggal 8 Desember 2021 pada poin 3 menyatakan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjut pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut Rusdinur mengatakan, pelantikan Kades Baru yang dilakukan oleh Pj Bupati Kampar akan berefek kepada jabatan Pj Bupati Kampar. "Artinya Pak Pj tak taat hukum. Pj harus diganti karena tidak taat hukum. Sementara orang (masyarakat red) saja taat hukum, mentaati putusan PN," ulasnya. Ini hendaknya juga menjadi salah satu bahan evaluasi pusat terhadap Pj Bupati Kampar.

Rusdinur juga mengaku heran kenapa Pj Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar melantik M Haris. dengan penuh tanda tanya...

"Saya dapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri rekom ke gubernur dan gubenur rekom ke bupati dan bupati tidak bekerja dan telaah dan kajian tak dilakukan juga oleh gubernur," ulasnya.
Kepada wartawan Rusdinur juga mengatakan bahwa M Haris melakukan penipuan publik karena tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya kepada Kementerian. Bahkan M,Haris menyampaikan bahwa ia yang menang dalam sengketa pilkades ke Kemenkum HAM.

Padahal kita sama-sama tahu dalam pemilihan pilkades (Desa Baru) banyak kecurangan dan itu telah diuji oleh PTUN. Sebelum perkara ini diuji oleh PTUN telah mengeluarkan surat penundaan. Pelantikan dan penudaaan pelantikan itu diperkuat dengan penetapan dan penetapan itu sudah berlaku sebagai undang-undang," terang Rusdinur.

"Intinya penundaan pelantikan," imbuhnya lagi.

Seperti diberitakan dan dirilis Kehumasan Sekda Kampar dan Diskominfo Kampar, setelah acara pelantikan, Sekda Kampar Drs. Yusri berharap tidak ada lagi nanti kesalah pahaman apalagi timbulnya masalah baru ditengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat kembali mendukung program Kades Haris demi Desa Baru yang lebih maju.

Yusri menambahkan, Pemkab Kampar telah memfasilitasi dan telah mengambil kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pilkades Desa Baru. "Sesuai pribahasa Kampar "ibarat menarik rambut dalam tepung", yang artinya dalam keputusan ini tidak ada pihak manapun yang akan dirugikan. "Intinya dalam hal ini In Sya Allah masyarakat aman dan bersatu," ujar Yusri.

Pada pilkades serentak bergelombang pada 24 November 2021 yang lalu, incumbent M Haris CH meraih 1.698 suara. Namun calon Kades Ahmad Jais melakukan protes dan mengajukan gugatan ke PTUN. Hal itu menyebabkan pelantikan Kades Baru menjadi tertunda.

Dalam hal pelantikan Kedes Baru ini media mencoba meminta keterangan dari Yusri sebagai Sekda Kampar lewat telpon saluler miliknya naman tidak mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Red**






 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
  • Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
  • Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
  • Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
  • Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wartawan Liputan4.com Melaporkan DBS Ke Polres Tebing Tinggi
    02 Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han Resmikan Mushola Al-Ikhlas Dan Kantor Tim Intel
    03 Polres Siak di sinyalir Tutup Mata & Tutup Telinga,Mafia BBM di SPBU Nomor 14.286.675 Minas Semakin Leluasa
    04 Poktan Imam Hasan Lawan Bupati Tanjung Jabung Barat Dan PT. DAS Disidang PTUN Jambi
    05 Kasus SPPD Fiktif Tahun 2016 Zaman Muflihun Segera di Bongkar, TFT Saja Masuk Penjara!
    06 Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024"
    07 Puluhan Pengunjuk Rasa Dikantor PDI-P Jakarta Pusat, Meminta Megawati Segera Memberhentikan Zukri Sebagai Ketua PDI-P Riau
    08 Kasus Korupsi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Proyek dari KLHK Tentang Reboisasi"
    09 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    10 Bupati Kasmarni: Jangan Mudah Percaya Terkait SE Penempat Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara 'HOAKS'
    11 KASUS PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI RIAU PERIODE SEPTEMBER - DESEMBER 2022 AKHIRNYA DI TAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TIPIKOR
    12 Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tri Wulan IV, Pj. Walikota Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja
    13 Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan DPD Persatuan PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    14 Kasus Penipuan Warga 200 Juta Rupiah, Ketua KNPI Riau Segera Penjarakan Istri Oknum Polisi ini
    15 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    16 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    17 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
    18 Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
    19 Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
    20 Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
    21 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
    22 Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik