OPSINEWS.COM - Ekshumasi atau penggalian kembali kubur Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi.
Tak hanya pihak-pihak terkait, publik pun menanti hasil autopsi ulang, mengingat autopsi pertama diragukan akurasinya.
Tentang hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan hal itu akan disampaikan secara terbuka ke publik.
"Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari tim khusus yang presenstasikan apa yang didapat Komnas HAM, demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang," ungkap Kapolri di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu.
"Dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik," tambahnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.
Menurut Kapolri, ekshumasi dan autopsi ulang Brigadir J dilaksanakan oleh sejumlah dokter forensik independen.
Selain itu, proses ini juga diawasi pihak keluarga, pengacara, Kompolnas hingga Komnas HAM.
"Semuanya rekan-rekan sudah mengikuti, saat ini tim khusus dari internal Polri dan juga ada Kompolnas, ada Komnas HAM, saat ini semuanya sedang bekerja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J menyatakan menolak hasil autopsi yang dilakukan RS Polri.
Mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk mengautopsi ulang jenazah.
"Kami menolak dan memprotes hasil yang kemarin itu karena kredibilitasnya. Kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya. Supaya kredibilitasnya bisa dipercaya dan autentik," ungkap Kamarudin.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk membentuk tim yang independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain, dokter dari RSPAD, yang kedua RS Angkatan Laut, ketiga RSCM, terus dari rumah sakit swasta," imbuhnya.
Kamarudin menyebut tim independen diperlukan untuk melakukan autopsi ulang karena pihak keluarga merasa banyak kejanggalan dari kematian Brigadir J
Permintaan keluarga Brigadir J yang tewas dalam insiden di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, itu kemudian disetujui Polri.
Sumber:seputartangsel.com
Komentar Anda :