Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Seritifkat Hak Pakai Gedung DPRD Kabupaten INHIL digugat Abdul Samad ke PTUN Pekanbaru
Jumat, 29-07-2022 - 12:07:13 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU,  OPSINEWS,COM-Abdul Samad melalui kuasa Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang tercatat dalam nomor perkara 43/G/2022/PTUN.PBR. Jum'at/29 Juli 2022)

Objek Sengketa yang digugat yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76, Desa/Kelurahan Tembilahan Hilir, Penerbitan Sertipikat tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Yang menariknya, Sertifikat Hak Pakai yang digugat tersebut diatasnya telah berdiri Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan anehnya juga diatas sertifikat Hak Pakai tersebut telah ada Ruko bertingkat yang dimiliki oleh orang perorangan yang memiliki Sertifikat Hak Milik padahal notabenenya itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Inhil menurut versi Pemkab Inhil.

Pertanyaannya adalah “Mengapa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri
Hilir menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHP) keatas nama Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir pada tahun 2008 padahal satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2007 BPN Indragiri Hilir telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) berdasarkan adanya Jual Beli Tanah oleh Tn.ABDUL SAMAD kepada dua orang pembeli tanah Abdul Samad, fakta hukum ini semakin membuktikan bahwa sistem Administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir adalah Bobrok / Semrawut dan wajar serta beralasan hukumlah kiranya apabila Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76 tahun 2008 tersebut dapat dikategorikan sebagai Produk Rekayasa dan terkesan dipaksakan pengeluarannya..

Kuasa Hukum Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H mengungkapkan didalam penerbitan Surat keputusan tersebut BPN Kabupaten Inhil telah melanggar aturan Hukum dan ketentuan tentang proses dan pelaksanaan pendaftaran tanah dan proses penyajian data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pasal 26, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga mengakibatkan Surat Keputusan BPN Kabupaten Inhil dapat dikategorikan melanggar asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan Kepatutan.

Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga selaku Kuasa Hukum Abdul Samad, mengungkapkan dengan adanya bukti bahwa Sertifikat Hak Pakai tersebut cacat Administrasi secara Hukum maka sewajarnya Serifikat Hak Pakai (SHP) tersebut dinyatakan Batal dan tidak sah menurut Hukum. Maka dengan adanya Gugatan Abdul Samad di PTUN ini, mari sama sama kita menghormati Proses Hukum yang berjalan sambil menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

Red**

Sumber/Kantor Adokat Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik