Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Seritifkat Hak Pakai Gedung DPRD Kabupaten INHIL digugat Abdul Samad ke PTUN Pekanbaru
Jumat, 29-07-2022 - 12:07:13 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU,  OPSINEWS,COM-Abdul Samad melalui kuasa Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang tercatat dalam nomor perkara 43/G/2022/PTUN.PBR. Jum'at/29 Juli 2022)

Objek Sengketa yang digugat yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76, Desa/Kelurahan Tembilahan Hilir, Penerbitan Sertipikat tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Yang menariknya, Sertifikat Hak Pakai yang digugat tersebut diatasnya telah berdiri Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan anehnya juga diatas sertifikat Hak Pakai tersebut telah ada Ruko bertingkat yang dimiliki oleh orang perorangan yang memiliki Sertifikat Hak Milik padahal notabenenya itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Inhil menurut versi Pemkab Inhil.

Pertanyaannya adalah “Mengapa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri
Hilir menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHP) keatas nama Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir pada tahun 2008 padahal satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2007 BPN Indragiri Hilir telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) berdasarkan adanya Jual Beli Tanah oleh Tn.ABDUL SAMAD kepada dua orang pembeli tanah Abdul Samad, fakta hukum ini semakin membuktikan bahwa sistem Administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir adalah Bobrok / Semrawut dan wajar serta beralasan hukumlah kiranya apabila Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76 tahun 2008 tersebut dapat dikategorikan sebagai Produk Rekayasa dan terkesan dipaksakan pengeluarannya..

Kuasa Hukum Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H mengungkapkan didalam penerbitan Surat keputusan tersebut BPN Kabupaten Inhil telah melanggar aturan Hukum dan ketentuan tentang proses dan pelaksanaan pendaftaran tanah dan proses penyajian data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pasal 26, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga mengakibatkan Surat Keputusan BPN Kabupaten Inhil dapat dikategorikan melanggar asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan Kepatutan.

Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga selaku Kuasa Hukum Abdul Samad, mengungkapkan dengan adanya bukti bahwa Sertifikat Hak Pakai tersebut cacat Administrasi secara Hukum maka sewajarnya Serifikat Hak Pakai (SHP) tersebut dinyatakan Batal dan tidak sah menurut Hukum. Maka dengan adanya Gugatan Abdul Samad di PTUN ini, mari sama sama kita menghormati Proses Hukum yang berjalan sambil menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

Red**

Sumber/Kantor Adokat Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    02 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    03 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    04 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    05 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    06 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    07 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    08 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    09 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    10 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    11 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    12 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    14 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    15 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    16 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    17 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    18 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    19 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    21 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    22 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik