Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Seritifkat Hak Pakai Gedung DPRD Kabupaten INHIL digugat Abdul Samad ke PTUN Pekanbaru
Jumat, 29-07-2022 - 12:07:13 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU,  OPSINEWS,COM-Abdul Samad melalui kuasa Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H dan Triandi Bimankalid S.H.,M.H resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang tercatat dalam nomor perkara 43/G/2022/PTUN.PBR. Jum'at/29 Juli 2022)

Objek Sengketa yang digugat yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76, Desa/Kelurahan Tembilahan Hilir, Penerbitan Sertipikat tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Yang menariknya, Sertifikat Hak Pakai yang digugat tersebut diatasnya telah berdiri Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan anehnya juga diatas sertifikat Hak Pakai tersebut telah ada Ruko bertingkat yang dimiliki oleh orang perorangan yang memiliki Sertifikat Hak Milik padahal notabenenya itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Inhil menurut versi Pemkab Inhil.

Pertanyaannya adalah “Mengapa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri
Hilir menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHP) keatas nama Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir pada tahun 2008 padahal satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2007 BPN Indragiri Hilir telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) berdasarkan adanya Jual Beli Tanah oleh Tn.ABDUL SAMAD kepada dua orang pembeli tanah Abdul Samad, fakta hukum ini semakin membuktikan bahwa sistem Administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir adalah Bobrok / Semrawut dan wajar serta beralasan hukumlah kiranya apabila Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76 tahun 2008 tersebut dapat dikategorikan sebagai Produk Rekayasa dan terkesan dipaksakan pengeluarannya..

Kuasa Hukum Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H mengungkapkan didalam penerbitan Surat keputusan tersebut BPN Kabupaten Inhil telah melanggar aturan Hukum dan ketentuan tentang proses dan pelaksanaan pendaftaran tanah dan proses penyajian data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pasal 26, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga mengakibatkan Surat Keputusan BPN Kabupaten Inhil dapat dikategorikan melanggar asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan Kepatutan.

Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga selaku Kuasa Hukum Abdul Samad, mengungkapkan dengan adanya bukti bahwa Sertifikat Hak Pakai tersebut cacat Administrasi secara Hukum maka sewajarnya Serifikat Hak Pakai (SHP) tersebut dinyatakan Batal dan tidak sah menurut Hukum. Maka dengan adanya Gugatan Abdul Samad di PTUN ini, mari sama sama kita menghormati Proses Hukum yang berjalan sambil menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

Red**

Sumber/Kantor Adokat Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H




 
Berita Lainnya :
  • Gerindra Ungkap Jawaban Prabowo Ditanya soal Sinyal Dukungan dari Jokowi
  • Barita Simanjuntak Dipercaya Sebagai Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Pemerintah
  • Rumah Penjaga Sarang Walet Ludes Diamuk Sijago Merah
  • Kapolsek Bukit Raya Suruh Wartawan Tangkap Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668
  • Lantik Pejabat Eselon Sekda Rohil Jabatan Bukan Abadi Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gerindra Ungkap Jawaban Prabowo Ditanya soal Sinyal Dukungan dari Jokowi
    02 Barita Simanjuntak Dipercaya Sebagai Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Pemerintah
    03 Rumah Penjaga Sarang Walet Ludes Diamuk Sijago Merah
    04 Kapolsek Bukit Raya Suruh Wartawan Tangkap Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668
    05 Lantik Pejabat Eselon Sekda Rohil Jabatan Bukan Abadi Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
    06 Pengawas Ngaku Kasih Jatah Bulanan Polsek Bukit Raya
    07 Lapor Pak JOKOWI....!?, Ruas Jalan Lintas Kabupaten Nias Berlobang, Warga Harapkan Perbaikan dari Pemerintah
    08 Wakapolri Resmikan Masjid Rosna Serta Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren di Kampar
    09 Inisial TR dan TM Dilaporkan Ke Polda Riau Sebarkan Fitnah di Medsos
    10 Pemkab Rohil Gelar Acara Pisah Sambut Dandim 0321
    11 Diskominfotiks Rohil Gelar Bimtek Uji Kompetensi Berbasis SKKN Bidang Digital dan TIK
    12 Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Yang Tenggelam di Pulau Cinta Ditemukan Meninggal Dunia
    13 Wawako Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Asal Kota Jambi dan Berpesan Selalu jaga Kesehatan
    14 Tampil Pembukaan TTG Nusantara di Lampung, Pemkab Rohil Tampilkan Mesin Pakan Multi Fungsi
    15 SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER
    16 Pererat Silaturahmi, Kalapas dan Jajaran Terima Kunjungan Kapolres Tebing Tinggi
    17 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice
    18 Waduh!!!, Pejabat Desa Kualu Palsukan Tanda Tangan Masyarakat Demi Ambil Uang Dana PKH Milik Masyarakat
    19 Bupati Rohil Minta Juara Finalis Diberi Beasiswa
    20 Komit Sukseskan Pemilu 2024 Camat dan PPK Siak Hulu Sambut Bendera Kirab Pemilu
    21 Sungai Rambung di Sergai Tercemar Limbah Pabrik Hingga Sebabkan Ikan Mati
    22 PJ Wali Kota Tebing Tinggi Terima Kunker TP PKK Provinsi Sumatera Utara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik