Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Intimidasi dan lecehkan Profesi Wartawan
Kabag Wasidik Polda Riau Pimpin Gelar Perkara terkait Pengancaman Pembunuhan Kepada Wartawan
Rabu, 27-07-2022 - 16:21:29 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU. OPSINEWS,COM-Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait Pelecehan dan Pengancaman pembunuhan terhadap Wartawan yang bertempat di Ruang Gelar Perkara Ditreskrinum Polda Riau Lantai 4, yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik, hadir dalam acara Gelar tersebut dari Pihak Pelapor (saksi korban) March Guspati Ziduhu.GH, Pimpinan PT. Opsi Jelita Pers Yusman Gea yang didampingi oleh Pengacara senior dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak SH ,MH serta Pihak Polsek Tapung Hulu dan unsur jajaran Polda Riau lainnya tanpa dihadiri oleh Terlapor (yang diduga pelaku). hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib.

Gelar Perkara ini terkait dangan adanya Laporan Polisi No.LP/B/69/V/2022/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022 tentang Perkara yg diduga Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 brtempat di sebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kecamatan Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau yang diduga Pelaku adalah DONI  yang Bekerja Seeven Syaf Manejer di Kebun Koperasi Nenek Eno Senema (KNES), RIKSON SAMOSIR dan Dongoran bekerja sebagai Karyawan PTPN V Terantam.

Yusman Gea sebagai Pimpinan Umum PT. Opsi Jelita Pers yang juga hadir pada saat Gelar Perkara berharap kepada pihak Polda Riau, berdasarkan adanya Gelar Perkara ini bisa sgera ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan sehingga dapat di tetapkan Tersangka dalam perkara tersebut,

karena prinsipnya terhadap Laporan Polisi ini sudah terbukti secara hukum berdasarkan adanya Rekaman Video dan beberapa foto gambar pada saat kejadian yang merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan serta keterangan beberapa orang saksi pada saat kejadian, sehingga marwah dan harga diri Profesi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dapat terjaga.

Terhadap perkara dugaan Pelecehan dan Intimidasi trhadap Profesi Wartawan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau kemudian untuk Penanganan proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.

Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT. Opsi Jelita Pers berharap agar terhadap perkara ini jajaran Polda Riau dapat melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut secara Profesional dan berdasarkan Alat Bukti yang sudah nyata-nyata ada seperti Rekaman Video dan keterangan para saksi-saksi secara hukum telah terpenuhi minimal 2 Alat Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kuhap, sehingga terhadap Laporan Polisi dimaksud dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap si Pencari Keadilan yang nota bene dari kalangan Pers (Wartawan) di Riau, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kepada awak media.

Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik