Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Intimidasi dan lecehkan Profesi Wartawan
Kabag Wasidik Polda Riau Pimpin Gelar Perkara terkait Pengancaman Pembunuhan Kepada Wartawan
Rabu, 27-07-2022 - 16:21:29 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU. OPSINEWS,COM-Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait Pelecehan dan Pengancaman pembunuhan terhadap Wartawan yang bertempat di Ruang Gelar Perkara Ditreskrinum Polda Riau Lantai 4, yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik, hadir dalam acara Gelar tersebut dari Pihak Pelapor (saksi korban) March Guspati Ziduhu.GH, Pimpinan PT. Opsi Jelita Pers Yusman Gea yang didampingi oleh Pengacara senior dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak SH ,MH serta Pihak Polsek Tapung Hulu dan unsur jajaran Polda Riau lainnya tanpa dihadiri oleh Terlapor (yang diduga pelaku). hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib.

Gelar Perkara ini terkait dangan adanya Laporan Polisi No.LP/B/69/V/2022/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022 tentang Perkara yg diduga Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 brtempat di sebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kecamatan Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau yang diduga Pelaku adalah DONI  yang Bekerja Seeven Syaf Manejer di Kebun Koperasi Nenek Eno Senema (KNES), RIKSON SAMOSIR dan Dongoran bekerja sebagai Karyawan PTPN V Terantam.

Yusman Gea sebagai Pimpinan Umum PT. Opsi Jelita Pers yang juga hadir pada saat Gelar Perkara berharap kepada pihak Polda Riau, berdasarkan adanya Gelar Perkara ini bisa sgera ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan sehingga dapat di tetapkan Tersangka dalam perkara tersebut,

karena prinsipnya terhadap Laporan Polisi ini sudah terbukti secara hukum berdasarkan adanya Rekaman Video dan beberapa foto gambar pada saat kejadian yang merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan serta keterangan beberapa orang saksi pada saat kejadian, sehingga marwah dan harga diri Profesi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dapat terjaga.

Terhadap perkara dugaan Pelecehan dan Intimidasi trhadap Profesi Wartawan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau kemudian untuk Penanganan proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.

Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT. Opsi Jelita Pers berharap agar terhadap perkara ini jajaran Polda Riau dapat melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut secara Profesional dan berdasarkan Alat Bukti yang sudah nyata-nyata ada seperti Rekaman Video dan keterangan para saksi-saksi secara hukum telah terpenuhi minimal 2 Alat Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kuhap, sehingga terhadap Laporan Polisi dimaksud dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap si Pencari Keadilan yang nota bene dari kalangan Pers (Wartawan) di Riau, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kepada awak media.

Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik