Tak ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba di Wilayah Siak Hulu diSikat Habis
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pengedar Shabu Sebanyak 78 Paket Kecil.
Senin, 25-07-2022 - 23:07:40 WIB
 |
Saat Memimpin Penagkapan
Iptu Novris Simanjutak SH,MH. |
SIAK HULU. OPSINEWS.COM-
Seorang warga Desa Baru, jln Lintas Timur Dusun I Rt 001 Rw 003 Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, diringkus Tim Reskrim Polsek Siak Hulu, Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib.
Pelaku adalah RN
Als Rafil, 26 Tahun ditangkap dirumahnya yang berada di Jalan Lintas Timur Dusun I Rt 001 Rw 003 Desa Baru.
RN ini diduga berperan sebagai pengedar barang haram.
Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 Team Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, setelah mendapat informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan Informasi tersebut team Opsnal bergerak Cepat yang di Pimpin langsung oleh Panit Reskrim IPTU NOVRIS H. SIMANJUNTAK, S.H., M.H. Untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RN Als Rafil yang sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Timur Dusun I Rt 001 Rw 003 Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Setelah tersangka diamankan kemudian team melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan kepada pelaku ditemukan barang bukti Narkotika di duga jenis shabu sebanyak 78 paket kecil narkotika jenis shabu dan 5 paket sedang narkotika jenis shabu, Barang bukti yang ditemukan berupa:
78 paket kecil narkotika diduga jenis shabu,
5 paket sedang narkotika diduga jenis shabu,
6 plastik klip bening ukuran sedang, 1 lembar plastik asoi warna hitam,1 lembar plastik asoi warna biru, 1 buah kotak plastik warna biru
dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang diduga hasil dari barang haram tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak hulu Kompol Zuhri Siregar, S,sos. yang disampaikan Panit Reskrim IPTU NOVRIS H. SIMANJUNTAK, S.H., M.H, membenarkan penagkapan ini, ”dan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 uu Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tegas Panit.
Red**
Komentar Anda :