Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau Dan Majelis Hakim MA RI, di Laporkan Ke Komisi Yudisil RI
Ramses Marbun Akan Melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir
Rabu, 20-07-2022 - 15:51:50 WIB
Ramses Marbun
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,OPSINEWS,COM-
Terkait dengan keberadaan tanah milik Remses Marbun yang terletak di KM 2, RT.03, RW.02, Dusun Pondok Cabe, Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir, Riau yang digugat oleh JUSMAN SAGALA di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2016 dengan Register Perkara No. 04/Pdt.G/2016/PN. Rohil pada akhirnya Majelis Hakim memenangkan Gugatan Jusman Sagala dan menyatakan tanah terperkara adalah milik Penggugat (Jusman Sagala), sementara letak lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30 Ha milik Tergugat Ramses Marbun terletak di lokasi yang berbeda dengan objek gugatan Penggugat (Jusman Sagala) yang terletak di Jl. Pondok Cabe, RT.02, RW.02, Dusun Pondok Pulau, Desa Tanjung Medan, , Kec. Pujud, Kab. Rokan hilir, Riau, artinya dari letak lokasi tanah tersebut sudah terbukti letak lokasinya berbeda, baik dari batas-batas sempadan tanah maupun dari ukuran tanahnya.

Kemudian dari Putusan tersebut Ramses Marbun Banding ke Pengadilan Tinggi Riau dengan Register Perkara No.61/Pdt/2017/PT.Pbr dengan Putusan Menguatkan  Putusan PN Rokan Hilir.
Kemudian Ramses Marbun melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dngn register perkara No.1567 K/Pdt/2019 dengan Putusan Menolak Permohonan Kasasi Ramses Marbun.

Selanjutnya berdasarkan adanya Penetapan Sita Eksekusi yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.4/Eks/2021/PN.Rhl tanggal 31 Mei 2021, maka Ramses Marbun mengajukan upaya Hukum Perlawanan Eksekusi di PN Rokan Hilir dengan Register Perkara No.29/Pdt.G/2021/PN.Rhl dengan Putusan Menolak Perlawanan- Perlawan untuk seluruhnya.

Setelah itu berdasarkan putusan tersebut Ramses Marbun melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau dengan Register Perkara No.94/Pdt/2022/PT.Pbr dengan putusan Menolak permohonan banding dari Pembanding dan Menguatkan Putusan PN Rokan Hilir No.29/Pdt.G/2021/PN.Rhl.

Berdasarkan putusan tingkat Banding tersebut Ramses Marbun sekarang sedang berjuang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dan Memori Kasasinya sudah diajukan melalui PN Rokan Hilir.

Ramses Marbun bermohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI untk menindak lanjuti Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan Penyalahgunaan jabatan dan Pelanggaran Kode Etik dan tidak profesional didalam memutuskan perkara terkait dengan putusan-putusan Majelis Hakim dari masing-masing tingkatan tersebut sehingga merugikan Ramses Marbun beserta keluarga baik secara moril maupun materiil dalam kapasitasnya sebagai si Pencari Keadilan.

Dalam hal ini Ramses Marbun Akan Melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau Dan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, di Laporkan Ke Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan MA Republik Indonesia
Ramses Marbun berharap kedepannya agar jangan lagi terjadi hal seperti yang dialaminya kepada orang lain dan agar ada efek jera dan pembelajaran yg berharga bagi para hakim lainnya di Indonesia.
Red**
Sumber/Ramses Marbun




 
Berita Lainnya :
  • Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    02 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    03 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    04 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    05 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    06 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    07 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    08 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    09 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    10 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    11 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    12 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    13 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    14 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    15 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    16 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    17 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    18 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    19 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    20 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    21 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    22 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik