Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau Dan Majelis Hakim MA RI, di Laporkan Ke Komisi Yudisil RI
Ramses Marbun Akan Melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir
Rabu, 20-07-2022 - 15:51:50 WIB
Ramses Marbun
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,OPSINEWS,COM-
Terkait dengan keberadaan tanah milik Remses Marbun yang terletak di KM 2, RT.03, RW.02, Dusun Pondok Cabe, Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir, Riau yang digugat oleh JUSMAN SAGALA di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2016 dengan Register Perkara No. 04/Pdt.G/2016/PN. Rohil pada akhirnya Majelis Hakim memenangkan Gugatan Jusman Sagala dan menyatakan tanah terperkara adalah milik Penggugat (Jusman Sagala), sementara letak lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30 Ha milik Tergugat Ramses Marbun terletak di lokasi yang berbeda dengan objek gugatan Penggugat (Jusman Sagala) yang terletak di Jl. Pondok Cabe, RT.02, RW.02, Dusun Pondok Pulau, Desa Tanjung Medan, , Kec. Pujud, Kab. Rokan hilir, Riau, artinya dari letak lokasi tanah tersebut sudah terbukti letak lokasinya berbeda, baik dari batas-batas sempadan tanah maupun dari ukuran tanahnya.

Kemudian dari Putusan tersebut Ramses Marbun Banding ke Pengadilan Tinggi Riau dengan Register Perkara No.61/Pdt/2017/PT.Pbr dengan Putusan Menguatkan  Putusan PN Rokan Hilir.
Kemudian Ramses Marbun melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dngn register perkara No.1567 K/Pdt/2019 dengan Putusan Menolak Permohonan Kasasi Ramses Marbun.

Selanjutnya berdasarkan adanya Penetapan Sita Eksekusi yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.4/Eks/2021/PN.Rhl tanggal 31 Mei 2021, maka Ramses Marbun mengajukan upaya Hukum Perlawanan Eksekusi di PN Rokan Hilir dengan Register Perkara No.29/Pdt.G/2021/PN.Rhl dengan Putusan Menolak Perlawanan- Perlawan untuk seluruhnya.

Setelah itu berdasarkan putusan tersebut Ramses Marbun melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau dengan Register Perkara No.94/Pdt/2022/PT.Pbr dengan putusan Menolak permohonan banding dari Pembanding dan Menguatkan Putusan PN Rokan Hilir No.29/Pdt.G/2021/PN.Rhl.

Berdasarkan putusan tingkat Banding tersebut Ramses Marbun sekarang sedang berjuang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dan Memori Kasasinya sudah diajukan melalui PN Rokan Hilir.

Ramses Marbun bermohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI untk menindak lanjuti Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan Penyalahgunaan jabatan dan Pelanggaran Kode Etik dan tidak profesional didalam memutuskan perkara terkait dengan putusan-putusan Majelis Hakim dari masing-masing tingkatan tersebut sehingga merugikan Ramses Marbun beserta keluarga baik secara moril maupun materiil dalam kapasitasnya sebagai si Pencari Keadilan.

Dalam hal ini Ramses Marbun Akan Melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau Dan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, di Laporkan Ke Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan MA Republik Indonesia
Ramses Marbun berharap kedepannya agar jangan lagi terjadi hal seperti yang dialaminya kepada orang lain dan agar ada efek jera dan pembelajaran yg berharga bagi para hakim lainnya di Indonesia.
Red**
Sumber/Ramses Marbun




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik