Kasat Pol PP Kampar Nurbit Beri Jawaban Seperti Lempar Bola Panas Saat Dikonfirmasi
Surat Edaran UPIKA Siak Hulu Tentang Warung Remang- Remang Mandul
Minggu, 26-06-2022 - 18:40:41 WIB
SIAK HULU. OPSINEWS,COM-
Warga Sekitar Warung Remang-Remang Mengeluh, Akibat Suara Musik Mulai Siang hingga malam Sampai jam 2.00 Wib, Warga merasa bising dan menggangu waktu istirahat, dijln pasir putih, Dusun 3 Desa Baru, di Kec. Siak Hulu kab.Kampar.26/06/22.
Dengan Keberadaan Warung remang-remang tersebut menuai kritik dari berbagai pihak terutama dari warga, Tokoh Agama, dan dari Warga Sekitar yang berdekatan dengan lokasi tersebut, seperti Warung Remang-Remang yang ada diwilayah Dusun 3 Desa Baru.
ZB salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan Warung Remang- remang ini, mengatakan Kepada Media ini, Kami Disini Pak Sangat terganggu Waktu Istrahat kami, Banyangkan Mulai dari Siang hingga Jam 2.00 Wib Musik terus, dimana lagi letak kenyamanan kami ini Pak, Ucapnya Jumat, 24/06/22.
Masih ZB menuturkan bahwa baru - baru ini Upika Siak hulu telah mengeluarkan Surat Edaran untuk ditutup namun sampai sekarang masih jalan. dan surat edaran itu sepertinya jalan ditempat, Lanjut ZB, Pak Bupati Tolong berikan rasa kenyamanan bagi warga Untuk Istrahat, tegasnya.
Dimana dalam isi Surat Edaran UPIKA Kecamatan Siak Hulu, yang dikeluarkan pada Tanggal.04 Maret 2022, Tentang Penertiban Penyakit Masyarakat. Isinya sudah jelas tertulis Salah Satunya Warung Remang-Remang harus Ditutup. Namun kenyataan dilapang tidak seperti itu
Namun dalam pantauan media dilapangan sepertinya Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kec Siak hulu sama sekali tidak mampan untuk menutup warung remang-remang tersebut seperti yang ada djln pasir putih milik SNG. Buktinya sampai sekarang pemilik warung remang-remang tetap melakukan aksinya membuka usaha tersebut, Bahkan terlihat keluar masuk wanita-wanita seksi diwarung-remang-remang tersebut sehingga kuat dugaan salah satu tempat esek-esek. Berjalan tanpa Hambatan.jumat 24/06/22. Jam 13,34.Wib.
Kadus 3 Desa Baru menjelaskan kepada media ini mengatakan "Isi Surat Edaran itu benar, namun biar saya sampaikan lagi sama pak camat, bila isi surat edaran itu tidak diindahkan oleh pemilik warung remang-remang, dan setelah itu baru kita tindak sesuai dengan aturan, ucapnya.
Lanjut beliau mengatakan mengenai isi surat edaran itu harus diterapkan agar Marwah Desa Baru ini terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
Kasat pol PP Kab Kampar, Nirbit ketika dikonfirmasi ulang melalui WhatsAppp pribadinya mengenai isi surat edaran itu Mengatakan" agar di klarifikasi dulu pak camat siak hulu
jadi supaya tidak salah.Ucapnya 07/06/22.
Pimpinan Umum Media Opsinews,Com " Menilai
Jawaban yang disampaikan Oleh Kasat Pol PP Kampar Nurbit tersebut, Sepertinya beliau Melepar Bola Panas, seharnya Kasat Pol PP itu yang Kordinasi sama Camat Siak hulu, berdasarkan Konfirmasi Media. Bukan Malah Mengatakan" agar klarifikasi dulu pak camat siak hulu
jadi supaya tidak salah" ucap yg.
Ardiasu.
Komentar Anda :