Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Warga Tarai Bangun Layangkan Surat Terbuka Berantas Satgas Mafia Tanah
Keluhan Warga ini Semoga Sampai Kepada Pemerintah Dan Penegak Hukum
Minggu, 26-06-2022 - 13:58:59 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS,COM-Warga Desa Tarai Bangun Kec.Tambang, Kab.Kampar provinsi Riau. Warga Resah karena banyaknya persoalan Pembangunan  perumahan diatas tanah bermasalah, sehingga banyak masyarakat jadi korban yang terlanjur beli rumah secara langsung tidak memiliki sertifikat tanah.

Surat terbuka ini ditulis warga tarai bangun tidak ada tujuannya untuk merugikan pihak pihak tertentu,hanya agar satgas Mafia tanah dan penegak hukum mengawasi kerja pemangku kebijakan di kabupaten Kampar yang diduga membiarkan oknum perumahan membangun di atas tanah bermasalah tanpa dilengkapi (IMB) Izin Mendirikan Bangunan

Berawal dari surat rekomendasi yang diajukan pihak perumahan taman karya Asoka residence untuk mengurus IMB tidak melibatkan RT dan sepadan Tanah setempat,Lokasi tanah sesuai peta situasi SHM Nomor 149 tanggal 22 November 1996.berada di jalan Bangun karya desa kualu,namun didalam surat permohonan rekomendasi ditulis letak tanah dijalan Taman Karya RT 01 RW 02 Dusun III desa Tarai bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar,dengan batas tanah sebagai berikut;

1.Timur Berbatasan dengan Jalan
2.Barat Berbatasan Dengan Jalan
3.Uatara Berbatasan dengan Jalan
4. Selatan Berbatasan dengan Jalan.

Surat rekomendasi perizinan tersebut yang membubuhi tanda tanggan terlebih dahulu Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos.Sedangkan RT setempat menolak membubuhkan tanda tangan lantaran sertifikat tanah yang diajukan pemohon diduga bermasalah

1.PT.Wijaya Properti Nusantara mengajukan permohonan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan Perumahan“Taman Karya Asoka Residence”salah satu dokumen utamanya sebagai lampirannya adalah bukti kepemilikan tanah sertifikat SHM No.149 an.Stephani Sylvia.
 
2.Setelah kami teliti pada Sket gambar situasi tanah sertifikat tanah tersebut yang terbit sejak th.1996,dibanding dengan kondisi realita sebenarnya dilapangan,tidak satupun catatan yang dapat memberi petunjuk dan gambaran dari sket tersebut,lokasinya benar-benar untuk lokasi dimaksud,karena:No.Situasi Tanah pada Sket di Sertifikat Realitanya data yuridis dan data fisik tidak sesuai dengan fakta dilapangan
 
1.Berbatasan Tanah pada Bagian  
Timur dengan Jl.Bangun Karya,sementara itu fakta dilapangan adalahJl.Taman Karya
2.sebelah Utara batasnya adalah denganJalan.faktanya Tidak ada jalan  
3.Bagian Barat,pada ujung tanah tersebut berbatasan dengan Jalan panjang yang sejajar dengan Jl.Taman Karya,seolah-
olah memotong rumah masyarakat  
yang di pinggir Jl.Arafah,faktanya Tidak ada
4.Batas Bagian Selatan bersepadan  
dengan:Tajjan Hardianto,sedangkan Masyarakat lama yang tingal di wilayah tersebut tidak pernah mengenal Tajjan Hardianto

Pada sket atau Gambar Situasi Tanah Sertifikat No.149 batas sepadan sebelah Selatan dengan Tajjan Hardianto,akan tapi realitanya sebenarnya dilapangan adalah Tanah Masyarakat secara berurutan seperti nama berikut dibawah ini:

2) Erizal SHM No.
3) Hazarli Akbar SKGR No. (pecahan dari tanah Asrizal)
4) Tando SKGR
5) Yurniati SHM No.140 terbit th 2000
6) Yanuarizal SHM No.8117 terbit th 2012
7) Irfan Ilyas SHM No.8116 terbit th 2012
 
Pemilik tanah diatas sebagian besar merupakan orang lama yang berdomisili di daerah tersebut tidak pernah mengenal Tajjan Hardianto.

Dengan melihat peta gambar situasi Skets di Sertifikat yang diterbitkan tahun 1996 oleh BPN kampar, kita dengan mudah menuju lokasi dimaksud, karena nama jalan untuk meng-aksesnya sudah jelas dan tidak pernah berubah sampai sekarang, lokasi tanah tersebut berada didepan dekat Hotel Mona, jika kita menuju Lokasi pasti tidak menyasar, karena sisi tanah tersebut diapit oleh 3 jalan yg gampang dikenal.lihat Gambar pada Google Map
 
Sedangkan Lokasi yg dimaksudkan oleh Pemilik Sertifikat No.149 saat ini dibangun perumahan taman karya Asoka Residence merupakan daerah baru berkembang, lihat gambar yang diambil dari Google th 2022. Lokasi tanah tersebut hanya berupa kebon (yang berisi tanaman sawit dan singkong) dan tidak ada jalan didalamnya.
 
Beberapa Tetangga pada bagian Utara dari tanah yang sudah dibangun Perumahan Asoka Garden (Sertifikat No.(149) a/n
Stephani Sylvia,merupakan tanah kapling ex-karyawan CALTEX yang Sertifikatnya terbit pada tahun 1995 diantaranya:
 
1.Deni Sepdiana SHM No.107 Terbit th 1995
2) Maybina Reulin SHM No.  
3) Ir.Ahmad Tastari SHM No.117
4) Seto Uditoyo SHM No.118
Pada semua Gambar situasi yang ada pada Sertifikat masing-masing,bagian sebelah  
timurnya terdapat Jalan Taman Karya,Tidak Satupun yang menyatakan Jalan  
Bangun Karya seperti yang terdapat pada Sertifikat No.149.keempat sertifikat diatas 1 th terbit lebih dulu dari sertifikat No149 yang keluaran th.1996.Sehingga data diatas dapat membantah jika ada yang berpendapat lain, bahwa mungkin pada waktu tahin1996 namanya penah menjadi Jalan Bangun Karya.

Dalam lembaran perubahan pada sertifikat tersebut terdapat Catatan untuk penunjukan masuk pada Desa mana lingkungan Serifikat dimaksud:No.05051607.1.1.00149/1996 SU No:00156/1996 Tgl.28-12-2021Kel Desa:Tarai Bangun,Kecamatan Tambang NIB 05008.

Menurut Keterangan Staf BPN Kampar perubahan alamat itu adalah semata atas dasar permintaan pemohonan atau keterangan dari pemohon Pemilik,bukan hasil verifikasi Pihak BPN Kampar
 
Kami bukan menyatakan Sertifikat No.149 itu tidak benar, berkemungkinan bukan  
untuk Lokasi daerah dimaksud. Karena Sertifikat tersebut sudah terbitnya di BPN Kampar th1996, maka perlu di uji kembali kebenaran data fisiknya, Verifikasi yang dilakukan untuk menguji kebenaran.

Hasil Tinjauan Lapangan pada Lokasi dimaksud TELAH SESUAI dengan Gambar Situasi pada Sertifikat tersebut. Artinya bukan dibalik gambar situasi disertifikat itu akan dirubah dan disesuaikan dengan lokasi yang ditunjuk sesuai dengan keinginan si-Pemilik. Sehingga kita hanya sebatas pembuktian bahwa atas dasar data yang ada pada Gambar Situasi pada Sertifikat tersebut memang benar-benar diperuntukan pada lokasi ini.
 
Hal ini dapat membantah pendapat jika tidak ada pihak lain yang meng-klaim atas kepemilikan tanah tersebut berarti memang BENAR sertifikat SHM No.149 a/n.Stephani Sylvia adalah untuk Lokasi yang sedang diukur ulang pihak oleh kampar
 
Teori ini baru bisa digunakan dengan syarat sepanjang Sertifikat itu sudah diuji  
kebenarannya bahwa sertifikat tersebut memang benar-benar untuk lokasi yang dimaksud.Tapi kenyataannya berdasarkan keterangan kami uraikan diatas tidak satupun keterangan pada Gambar situasi di Sertifikat No.149 (a/n.Stephani Sylvia) dapat membantu kita untuk menyimpulkan letak Titik Lokasi ini TELAH SESUAI pada lokasi yang ditunjuk pihak Pemilik sertifikat No.149 tersebut.
 
Fungsi sertifikat tanah ini sangat penting atas kebenaran dokumen karena  
sertifikat tersebut selanjutnya akan dipecah dan dipindah namakan kepada pembeli perumahan, Karena masalah tanah ini adalah masalah besar di Desa Tarai Bangun (karena sudah banyak Pengembang yang diduga tidak bertanggung jawab),sehingga berdampak kepada para konsumennya  tidak dapat menguasai rumah yang sudah dibelinya secara langsung,karena bermasalah dengan tanahnya yang tidak jelas asal-usulnya diantaranya:
 
1) Perumahan Patin Cluster yang dibangun di lokasi tanah ex-karyawan CALTEX, berkemungkinan sudah dibangun perumahan sekitar 200 unit,diduga sampai saat ini masih bermasalah
 
2) Perumahan yang dibangun oleh Pak Son (diseberang kiri dari Perumahan tanah ex-
karyawan Caltex diperkirakan sudah dibangun perumahan sekitar 20 Unit.akibat persoalan ini,membuat buruk nama baik Desa Tarai Bangun karena disebabkan masalah kedua Perumahan diatas tersebut,"Semoga surat terbuka ini sampai ke Penegak hukum dan satgas Mafia Tanah"
 
Saya bagian dari masyarakat Desa Tarai Bangun menjaga marwah nama baik Desa yang kita cintai ini.Semoga saja Pengambang Pembangunan Perumahan Asoka Garden (Bp.Wendri) dapat mengganti dokumen Sertifikat No.149 dengan Dokumen lain yang sesuai peruntukannya pada Lokasi tersebut,sebagai tanda bukti kepemilikan tanah,berupa SKGR,
Sertifikat,yang benar-benar untuk lokasi tanah dimaksud,sehingga Desa yang kita cintai ini bisa tetap bisa Maju dan Berkembang tetap Aman dan terhindar dari sangketa tanah yang berkepanjangan
 
Saya mohon Maaf jika terdapat hal-hal yang saya sampaikan diatas agak berlebihan,atau tidak pantas disampaikan disini."Demikian keluhan warga tarai bangun disampaikannya secara tertulis (2/6/2022)"Semoga surat ini sampai ke teling Penegak hukum dan satgas Mafia Tanah.

Rls/yg.
Sumber/ RN.Com




 
Berita Lainnya :
  • Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 Kuhap.Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
  • Satreskrim Polres Sergai Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Brankas Berisi Uang 270 Juta Milik Wirja Wijaya
  • Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi
  • Peristiwa Lakalantas di Jalan Lintas Sergai Depan Pesantren Zakiyun Nazah, Satu Orang Meninggal Dunia Lima Orang Luka Ringan
  • Sinergitas Pak Babin TNI-Polri Amankan Ibadah Gereja, Polsek Kotarih dan Koramil Patroli Bersama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 Kuhap.Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
    02 Satreskrim Polres Sergai Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Brankas Berisi Uang 270 Juta Milik Wirja Wijaya
    03 Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi
    04 Peristiwa Lakalantas di Jalan Lintas Sergai Depan Pesantren Zakiyun Nazah, Satu Orang Meninggal Dunia Lima Orang Luka Ringan
    05 Sinergitas Pak Babin TNI-Polri Amankan Ibadah Gereja, Polsek Kotarih dan Koramil Patroli Bersama
    06 Sinergitas Pak Babin TNI-Polri Pastikan Harga Sembako Stabil dibulan Puasa, Polsek Kotarih dan Koramil Sambangi Pasar Tradisional
    07 Pentingnya Reformasi Kepegawaian Jaksa untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik: Pelajaran dari Korea Selatan
    08 Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
    09 Ambil 6 Ember BBM Subsidi dari Mobil Tangki Merah Putih, Manager SPBU Nomor 14.282.683 Tabek Gadang Pekanbaru Dalih Dikembalikan Lagi Kepentingan Uji Terra dan Sampel
    10 Luar Biasa, Hitungan jam Polsek Pangean Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Handphone
    11 Di Sinyalir Ada Belanja Ganda di BKD di Kabupaten Mentawai LSMBIDIK RI akan laporkan kekajati Sumbar
    12 Berkah di Bulan Ramadhan Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Untuk Masyarakat Pengendara
    13 Kapolsek Siak Hulu Bersama Tim Opsnal Reskrim Hantu Malam - Berhasil Tangkap pelaku Pengeroyokan di kubang jaya
    14 Afriadi Andika,S.H.,M.H Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Minta Polres Kampar Menangkap Pelakunya
    15 Panglimo LLMB,PAC Pangkalan Pisang koto Gasib Angkat Bicara Merasa dirinya di Zolimi Pihak Menezemen PTP N5 Lubuk Dalam
    16 Humas Pengelola Bisnis Mafia Judi Gelper Illegal di Pekanbaru Sebut' Sebut Diperintahkan Oleh Kasat Reskrim Temui Team LIBAS
    17 Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi
    18 Polsek Kempas bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Ramadhan, Jelang Waktu Berbuka Puasa
    19 Zulhelmi Arifin Tegaskan, Kutipan Yang Resmi Di Pasar Baru Panam Disperindag
    20 Sekolah SMP N No 21 Pekanbaru di Sinyalir Terindikasi Lahan Bisnis Cari Uang
    21 DPRD Provinsi Riau Akan Dalami Informasi Alihfungsi Lahan Mangrove di Kepulauan Meranti
    22 Sukses Bertabur Prestasi Kepala Dinas Pendidikan Labuhan batu ASROL AZIZ LUBIS, SE, M.A.P. Dalam Sinergisitas Mengimplementasikan Visi dan Misi Pemerintahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik