Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubri Keluarkan Peraturan Tidak Berkeadilan Dan Tidak Perduli Nasib Ratusan Pers Riau
Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 Dinilai Menciderai Prinsip keadilan Pers
Selasa, 21-06-2022 - 11:24:45 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU, OPSINEWS,COM-Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, di nilai tidak berlaku adil terhadap kulih Tintah (Pers) di Provinsi Riau, dengan tetap menjalankan Peraturan gubernur Riau Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. 21/06/2022.

Tidak perduli terhadap nasib insan Pers Riau itu, terwujud melalui Peraturan Gubenur Riau (Pergubri) Nomor 19 tahun 2021 yang tahun 2021 lalu sempat menjadi sorotan publik serta para Pakar Hukum Riau, karena gelombang penolakan datang dari ribuan insan Pers dan puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau.

Kini hal itu kembali mendapat sorotan tajam dari praktisi Pers Riau, Feri Sibarani, STP.,S.H, yang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia, atau di singkat dengan PPDI.

,"Bagaimana pun juga Pergubri nomor 19 tahun 2021 ini telah menciderai prinsip keadilan khususnya di kalangan Insan Pers Riau. Saya melihat Peraturan ini seperti sarat dengan kepentingan kelompok saja. Yang seperti ini tidak boleh terjadi di negara yang memiliki sistem Demokrasi," papar Feri kemarin, usai menyaksikan Paripurna DPRD Pekanbaru.

Dalam analisanya, Feri Sibarani mengemukakan bahwa pada pasal 15 ayat (3), khususnya poin (b) dan (c) Pergubri tersebut telah merampas hak konstitusional insan Pers di Provinsi Riau, karena mempersyaratkan Perusahaan Pers yang boleh turut menyebarluaskan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pemprov Riau Harus terverifikasi Dewan Pers dan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

,"Sejak awal saya sudah sebutkan Peraturan ini cacat hukum, dan banyak masalah di dalamnya, untuk itu saya atas nama Organisasi Pers yang saya pimpin tahun lalu sudah bersurat ke Gubenur Riau, melalui pejabat TU Gubernur, namun tidak di gubris. Intinya Peraturan Gubenur ini bertentangan dengan UU Pers, bahkan dengan UUD 1945, terkait Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," Katanya.

Hal yang paling pokok menurut Feri, terkait Pergubri itu adalah, hilangnya hak dan kesempatan Ratusan Perusahaan Media dan wartawan untuk melakukan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Pers, soal KEMERDEKAAN Pers dalam melakukan tugas jurnalistik di lingkungan Pemprov Riau, karena adanya persyaratan tersebut.

Menurutnya, karena ada persyaratan itu, maka otomatis Perusahaan Media dan wartawan yang tidak memenuhi syarat tidak mendapat kesempatan, baik soal Informasi maupun hal lainnya yang bersifat kerjasama.

,"Jujur saya katakan, saya kira tanpa mendapatkan anggaran dari Kominfo Provinsi Riau pun banyak Media rekan-rekan kita masih bisa makan, walupun sebahagian harus tahan lapar sembari menyaksikan sejumlah Media kelompok tertentu kenyang dan buncit menikmati Dana Publikasi di Kominfo sebesar puluhan miliar setiap tahun. Namun intinya bukan di situ, tetapi dimana letak keadilan aturan kebijakan Gubernur Riau ini..???," Tanya Feri.

Menurutnya, dampak dari Pergubri yang saat ini terus diberlakukan, termasuk di Sekwan DPRD Riau, lebih banyak sisi negatifnya di banding positifnya. Karena efeknya hingga saat ini, kalangan Wartawan dan Pemilik Media di Kota Pekanbaru terjadi kubu-kubuan, sehingga kerap menimbulkan suasana tidak kondusif.

,"Kita bisa rasakan dari berbagai pergunjingkan rekan-rekan kita, yang selalu dibahas adalah adanya kelompok tertentu yang "merampok" Dana Publikasi Media dengan cara memberlakukan Pergubri," ungkapnya.

Selain itu disebutnya, tidak sedikit media yang kerap memberitakan miring tentang Pemerintah Provinsi Riau, khususnya gubernur, karena di anggap melahirkan aturan yang kurang membawa manfaat," lanjut Feri Sibarani, yang diketahui barusan lulus dari Fakultas Hukum Unilak ini, dengan Judul Skripsi Implementasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Pekanbaru Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Diakuinya, hingga saat ini, hampir dari seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Riau selalu mempertanyakan kapan Aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Riau untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran, karena tahun 2021 lalu diketahui, aksi demonstrasi yang sudah matang di gagas akhirnya kandas, karena permintaan Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Intelkam agar tidak melakukan Aksi unjuk rasa, sehubungan ada kebijakan PPKM.

,"Sangat sering ya, kawan-kawan di daerah nelpon kapan Aksi besar-besaran di Kantor Gubernur Riau, bahkan ada juga kawan yang menyangka kalau kita di Pekanbaru sudah di "amankan", saya sampaikan, bahwa kita akan tetap MENOLAK Pergubri, karena cacat hukum dan tidak berkeadilan," sebutnya.

Mengakhiri keterangan Pers nya, Feri Sibarani mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi unjuk rasa Insan Pers di Kota Pekanbaru dalam waktu dekat, sehubungan ketidakadilan Pergubri dan hilangnya hak konstitusional sebagian besar insan Pers di Provinsi Riau, karena tersandera Oleh aturan yang sekaligus bertentangan dengan UU Pers.

Anehnya, Muncul pemberitaan kemarin di Media Nasional, bahwa Mochamad Nuh, selaku Ketua Dewan Pers menyatakan tidak pernah meminta Pemerintah Pusat, Daerah, Lembaga Negara, TNI/Polri untuk tidak bekerjasama dengan Perusahaan Media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, membuat kalangan Pers, khususnya di Provinsi Riau merasa ada yang tidak beres.

,"Sementara dalam poin (b) pasal 15 itu jelas menyebutkan aturan itu harus terverifikasi Dewan Pers, ini kan sudah ambiguitas? Ini ada yang gak beres.. Perlu APH lakukan pemeriksaan realisai Dana Publikasi Media di Kominfo Provinsi Riau tahun 2020 dan 2021, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha Harus turun, karena ini tidak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli Usaha," pungkasnya.

Selanjutnya, Feri Sibarani juga menyoroti website yang di kelola oleh Kominfo Provinsi Riau, apakah website tersebut sudah berbadan hukum dan apakah terverifikasi Dewan Pers? Sehubungan website Pemprov Riau juga menyebarluaskan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pemprov Riau, Feri mengatakan seyogyanya harus tunduk pada aturan yang dibuat sendiri.

,"Harus kita chek ini, apakah website itu sudah terverifikasi Dewan Pers, dan berbadan hukum? Jangan-jangan juga dibayar setiap konten pemberitaan di website Pemprov Riau? Siapa yang di untungkan? Dan kemana pajaknya? siapa wartawanya? Dan siapa Direkturnya? Ketus Feri Mengakhiri.

Red**
Sumber/IC.




 
Berita Lainnya :
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    04 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    05 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    06 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    07 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    08 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    09 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    10
    11 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    12 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    13 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    14 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    15 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    16 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    17 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    18 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    19 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    20 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    21 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    22 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik