Saat KPK Buka Lagi Kasus Korupsi e-KTP
Jumat, 17-06-2022 - 09:22:43 WIB
|
Gedung KPK |
OPSINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi e-KTP. Setelah sekian lama kasus tersebut mengendap. KPK melimpahkan berkas dua tersangka e-KTP ke Kejaksaan pada Selasa (14/6).
Kasus e-KTP diungkap lagi usai KPK melimpahkan berkas dakwaan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Isnu dan Husni ditetapkan tersangka berbarengan dengan anggota DPR dari Hanura, Miryam S Haryani. Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos. Paulus Tanos sendiri saat ini berada di Singapura.
Miryam sudah menjalani vonis lima tahun dalam kasus keterangan palsu.
Setelah Dua Tahun
Setelah dua tahun bebas usai ditetapkan tersangka, pada 3 Februari 2022, Isnu dan Husni ditahan oleh KPK.
Empat bulan kemudian, KPK baru merampungkan berkas keduanya. Hingga dikirim ke kejaksaan untuk segera di sidang.
"Jaksa KPK siap buktikan perkara lanjutan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
KPK beralasan belum menahan kedua tersangka karena masih melengkapi berkas dan melakukan penelusuran aliran dana korupsi tersebut.
Duduk Perkara e-KTP
KPK awalnya menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara. Kemudian menyeret, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang akhirnya divonis 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo dengan 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
sumber:merdeka.com
Komentar Anda :