Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bahas Pembebasan Lahan Kawasan Hutan JTTS, Kajati : Jangan Sampai Merugikan Negara
Kamis, 02-06-2022 - 22:25:00 WIB
Asisten II Setda Provinsi Riau, M. Job Kurniawan didampingi Kadis PUPR Prov Riau, M.Arief
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi (Prov) Riau, Jaja Subagja menekankan kepada Organisasi Perangkat Dearah (OPD) serta pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)  agar berhati – hati dalam pembebasan lahan  kawasan hutan, agar tidak berdampak merugikan keuangan Negara.
 
“Kita harus hati -hati karena ini urusan berhubungan dengan keuangan Negara. Jangan sampai merugikan Negara,” tegas Jaja.
 
Hal ini disampaikannya pada  rapat monitoring percepatan pembebasan lahan ex kawasan hutan ruas tol Pekanbaru – Bangkinang – Pangkalan, yang turut dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Provinsi Riau, M.Job Kurniawan, Kadis PUPR, M. Arief, Kakanwil BPN Prov. Riau, M. Syahrir, Asisten Deputi D6 Marves, Ferry, Manajer Teknik Hutama Karya, Khrisna Aditya  di Ruangan Riau Command Center secara Virtual. Kamis, (2/6).
 
Adapun dasar hukum yang mengatur Kawasan hutan JTTS yaitu, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau. Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No: 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2018 – 2038.
 
Ketiga, Kepmen LHK No: SK.418/MENLHK/SETJEN/PLA.2.4.2022 tentang persetujuan pelepasan kawasanhutan ruas jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang Pangkalan.
 
Berdasarkan keputusan rapat ini, disepakati bahwa bidang tanah yang memiliki alas hak sebelum Perda Provinsi Riau No.10 tahun 2018 akan dibayarkan tanah dan tegakannya. Sementara untuk alas hak setelah Perda Provinsi Riau No.10 tahun 2018 akan dibayarkan tegakannya saja.
 
Sementara itu, Kadis PUPR M. Arief Setiawan berharap proyek JTTS ini dapat selesai dalam kurun waktu satu tahun.

(Mediacenter Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik