Sungguh Biadab Laki-Laki Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa, 31-05-2022 - 13:22:07 WIB
SIAK, OPSINEWS,COM-Entah setan apa yang merasuki hati laki-laki ini sehingga melakukan Perbuatan Cabul kepada anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh AH jadi sorotan Media, seperti yang terjadi di salah satu Koperasi Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Kecamatan Sungai Apit, Selasa 17/05) Sekitar Puk 11 30 Wib.
Pelaku berinisial “AH Alias Jefri 36 Tahun Melakukan Hubungan Badan dengan Anak di bawah umur inisial Bunga” nama samaran,16 tahun.
Bahkan pelaku ini sudah memiliki Istri,
Kejadian ini diketahui oleh abang kandung Korban Agus” 32 tahun yang membuka HP (Handphone) milik Korban Bunga” setelah dibuka agus” melihat pesan yang berada di dalam Messenger yang bertuliskan bahwa tersangak”AH, mengajak Korban Bunga ketemuan di belakang Rumah setelah Agus” membaca Pesan Mesrengger tersebut lantas Agus’ mendatangi Rumah tersangka” AH yang bersebelahan dengan Rumah Korban”Bunga” sambil Marah-marah setelah sampai nya Agus” dirumah tersangka “AH” agus menanyakan tentang kejadian yang terjadi kepada adik nya ” Bunga” dan tidak beberapa lama Agus” bertanya,tersangka “AH” mengakui perbuatan nya yang mana dirinya telah melakukan hubungan badan dengan korban Bunga sebanyak dua kali.
Dalam Hal ini FEBER FORMAN FAKHO, Sebagai Ketua DPD Partai PERINDO KAB.NIAS dan Juga Sebagai KETUA DPW HIMONI (Hino Inspirasi Masyarakat Ononiha Indonesia) Se Sumatera Utara, dan saat ini juga sebagai Pembina/Penasehat Pencak Silat Nias Indonesia(PSNI) yang tidak lain adalah
Keponakan Kandung dari orang tua korban"
mengutuk keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku,
Lanjut Feber, pelaku dengan kelurga korban sama -sama kenal sehingga keluarga korban tidak curiga kepada AH tega melakukan hal yang memalukan ini, apalagi sudah orang tua dan sudah punya anak juga.bagaimana seandainya sama anaknya terjadi pencabulan seperti ini, menurut Feber seharus
orang tua seperti AH, yang bentar lagi bau tanah menjadi contoh yang baik dan pelindung bagi remaja penerus.
Feber Berharap kepada pihak Kepolisian
Agar pelaku di hukum seberat-beratnya bila perlu hukum Kebiri karna sudah menghancurkan masa depan korban.Tegasnya.
Atas kejadian ini pencabualan anak dibawah umur yang dialami oleh Bunga, Kapolsek Sungai Apit Iptu Jefri Antonius Purba SH melalui Kanit Reskrim Bripka Deko Subrata ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp milik pribadinya (30/05/22) Mengatakan" Perkembangan nya ya masih proses penyidikan bg, SPDP dan sudah kita kirim ke kejaksaan, dan kepada tersangka AH, dikenakan
pasal ( Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.tutup
hingga berita ini ditayangkan.
Red/01.
Komentar Anda :