Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sungguh Biadab Laki-Laki Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa, 31-05-2022 - 13:22:07 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK, OPSINEWS,COM-Entah setan apa yang merasuki hati laki-laki ini sehingga melakukan Perbuatan Cabul kepada anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh AH jadi sorotan Media, seperti yang terjadi di salah satu Koperasi Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Kecamatan Sungai Apit, Selasa 17/05) Sekitar Puk 11 30 Wib.

Pelaku berinisial “AH Alias Jefri 36 Tahun Melakukan Hubungan Badan dengan Anak di bawah umur inisial Bunga” nama samaran,16 tahun.
Bahkan pelaku ini sudah memiliki Istri,

Kejadian ini diketahui oleh abang kandung Korban Agus” 32 tahun yang membuka HP (Handphone) milik Korban Bunga” setelah dibuka agus” melihat pesan yang berada di dalam Messenger yang bertuliskan bahwa tersangak”AH, mengajak Korban Bunga ketemuan di belakang Rumah setelah Agus” membaca Pesan Mesrengger tersebut lantas Agus’ mendatangi Rumah tersangka” AH yang bersebelahan dengan Rumah Korban”Bunga” sambil Marah-marah setelah sampai nya Agus” dirumah tersangka “AH” agus menanyakan tentang kejadian yang terjadi kepada adik nya ” Bunga” dan tidak beberapa lama Agus” bertanya,tersangka “AH” mengakui perbuatan nya yang mana dirinya telah melakukan hubungan badan dengan korban Bunga sebanyak dua kali.

Dalam Hal ini FEBER FORMAN FAKHO,  Sebagai Ketua DPD Partai PERINDO KAB.NIAS dan Juga Sebagai KETUA DPW HIMONI (Hino Inspirasi Masyarakat Ononiha Indonesia) Se Sumatera Utara, dan saat ini juga sebagai Pembina/Penasehat Pencak Silat Nias Indonesia(PSNI) yang tidak lain adalah
Keponakan Kandung dari orang tua korban"
mengutuk keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku,

Lanjut Feber, pelaku dengan kelurga korban sama -sama kenal sehingga keluarga korban tidak curiga kepada AH tega melakukan hal  yang memalukan ini, apalagi sudah orang tua dan sudah punya anak juga.bagaimana seandainya sama anaknya terjadi pencabulan seperti ini, menurut Feber seharus
orang tua seperti AH, yang bentar lagi bau tanah menjadi contoh yang baik dan pelindung bagi remaja penerus.

Feber Berharap kepada pihak Kepolisian
Agar pelaku di hukum seberat-beratnya bila perlu hukum Kebiri karna sudah menghancurkan masa depan korban.Tegasnya.

Atas kejadian ini pencabualan anak dibawah umur yang dialami oleh Bunga, Kapolsek Sungai Apit Iptu Jefri Antonius Purba SH melalui Kanit Reskrim Bripka Deko Subrata ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp milik pribadinya (30/05/22)  Mengatakan" Perkembangan nya ya masih proses penyidikan bg, SPDP dan sudah kita kirim ke kejaksaan, dan kepada tersangka AH, dikenakan
pasal ( Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.tutup
hingga berita ini ditayangkan.
Red/01.




 
Berita Lainnya :
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    04 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    05 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    06 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    07 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    08 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    09 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    10
    11 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    12 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    13 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    14 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    15 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    16 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    17 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    18 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    19 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    20 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    21 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    22 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik