Dr.Freddy Simanjutak S.H. M.H. Surati Polda Riau Minta Keadilan Terkait Kasus Pengacaman Wartawan
Kampar, OPSINEWS,COM-Terkait adanya Indikasi dugaan Pengancaman Pembunuhan dan Penghinaan/Pelecehan dan Intimidasi terhadap profesi Wartawan yang diduga dilakukan oleh Doni,Rikson Ssmosir dan Dongora,adalah karyawan PTPN V Kebun Trantam,yang terjadi pada Tanggal,16 Mei 2022, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,Riau.
Pelaku diduga atas nama Doni yang bekerja sebagai tenaga pengamanan Koperasi Nenek Eno Senema Nenek (KNES),yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 bertempat di sebuah warung kopi di depan Kantor Afd.V PTPN V Kebun Trantam, Kecamatan Tapung Hulu.
Atas kejadian tersebut berawal ketika awak media opsinews.com (Wartawan di Lingkungan Perusahaan PT. OPSI JELITA PERS) atas nama Marc Guspati Zhiduhu, GH sedang melaksanakan tugas Kewartawanannya sesuai dengan Undang – Undang Nomor: 40 Tahun 1999, berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media dari warga masyarakat bahwa diduga telah terjadi permainan buah kelapa sawit dari areal Koperasi Nenek Eno Senema Nenek (KNES) yang sering dipangkas di areal kebun Trantam tepatnya di Afd. V PTPN V kebun Trantam, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Menurut informasi dari warga masyarakat tersebut juga disampaikan aksi Kejahatan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun yang diduga dilakukan oleh Doni dan kawan-kawan dan si pemberi informasi tidak mau disebutkan namanya karena takut di dipecat dari karyawan KNES,artinya buah kelapa sawit dari KNES yang sudah dimuat di mobil langsung diantar ke Pabrik/PKS, bukan dibongkar di tengah jalan dan pemangkasan buah kelapa sawit milik KNES tersebut patut diduga ada pihak lain sebagai penampung buah kelapa sawit ilegal tersebut yang bekerjasama dengan oknum dari karyawan PTPN V Trantam;
Bahwa adapun maksud dan tujuan 2 orang awak media dari Perusahaan Pemberi Kuasa turun ke Lapangan adalah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus wawancara/konfirmasi dengan yang bersangkutan/pihak terkait lainnya khususnya kepada Asisten dan Mandor 1 PTPN V Trantam,namun setiba kedua orang awak media tersebut di Kantor ternyata tidak bertemu dengan Asisten dan Mandor 1 PTPN V Trantam dan menurut informasi karena telah pergi ke Lapangan, maka kemudian kedua orang Wartawan tersebut pergi menuju areal KNES dan selanjutnya beristirahat sejenak di sebuah warung kopi di depan Kantor Afd.V PTPN V kebun Trantam dan tidak lama kemudian datanglah Mandor 1 Afd.V dan berbincang seadanya, kemudian tidak lama berselang tiba-tiba datang Doni dari KNES yang diduga sering melakukan pemangkasan buah kelapa sawit masyarakat, setelah itu Doni mengamuk dengan suara yang sangat keras mencaci maki dan mengolok-olok serta menghina reputasi media dengan mengatakan “hoiii,.... ada apa kalian cari-cari Doni apa urusan kalian survei survei areal itu HAAA?!!” selanjutnya Doni mengatakan “kalian semua kumatikan nanti kalian disini,saya DONI mau apa kalian,sering kutengok kalian disini, kutabrak, kutembak mati kalian nanti biar tau kalian,apa mau kutembak,"Ancamannya
Kemudian setelah tidak lama Doni mengamuk datanglah seorang karyawan PTPN V kebun Trantam yaitu Rikson Samosir juga ikut-ikutan memaki-maki dan mengancam kedua orang awak media tersebut dengan nada suara yang sangat keras dan kasar mengatakan akan membunuh dan menembak mati kedua orang awak media dan demikian juga dengan Dongoran ketika Rikson Samosir memaki-maki profesi Wartawan dan mengancam akan membunuh kedua awak media juga ikut mengancam dan menghina profesi Wartawan/Jurnalis di depan umum;
Bahwa terkait dengan adanya dugaan Pengancaman Pembunuhan/Intimidasi serta Penghinaan/Pelecehan terhadap Profesi Wartawan tersebut, maka pada hari Senin 16 Mei 2022 oleh si korban yang mengalami langsung kejadian tersebut yaitu Marh Guspati Zhiduhu. GH telah membuat Laporan Polisi di Mapolsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 tentang KUHP yaitu merujuk kepada Pasal 335 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP: 69/V/2022/RES Kampar/Sek Tapung Hulu, tanggal 16 Mei 2022 (Laporan Polisi terlampir), dan khusus tentang adanya Dugaan Penghinaan / Pelecehan dan atau Intimidasi terhadap Profesi Wartawan lebih lanjut Pemberi Kuasa akan melaporkannya secara resmi di Mapolda Riau untuk penanganan proses hukum selanjutnya;
Dalam hal ini Dr.Freddy Simanjutak S.H., M.H.Memohon KepadabBapak Kepala Kepolisian Daerah Polda Riau Irjen Mohammad Iqba untuk dapat memproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta menindak tegas,
Agar Oknum-oknum karyawan sebagaimana tersebut di atas sehingga kedepannya diharapkan kehormatan dan nama baik Profesi Wartawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 dapat terjaga."Ucapnya.
Pimpinan Umum Opsinews,Com.Mengatakan Semua permasalahan ini Secara Resmi Saya sudah Serahkan kepada Kuasa Hukum.Dan Beliau berharap agar kasus yang serupa jangan terulang lagi bagi Kalangan Wartawan"tutupnya.
Torus**
Komentar Anda :