Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kemenkumham RI Revisi PP 2/2007, Kaji Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
Kamis, 19-05-2022 - 13:57:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.

"Kami memang sekarang sedang merevisi PP Nomor 2 Tahun 2007. Nanti, barangkali beberapa pikiran-pikiran itu akan kita akomodasikan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Revisi PP itu ditargetkan rampung tahun ini. Menurut Yasonna, revisi itu diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia yang memiliki masalah kewarganegaraan.

"Perubahan (PP) itu dapat diselesaikan tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodasi, belum lagi persoalan kawin campur dan lain-lain. Ini persoalannya barangkali jadi dilema," imbuhnya.

Selama proses revisi PP No. 2 Tahun 2007, Kemenkumham akan menampung masukan dan permintaan dari kelompok diaspora Indonesia di luar negeri.

"Kalau, diaspora kita berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir (di luar negeri) kita masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 (dan belum selesai pendidikannya). Ada keinginan sampai ditingkatkan lagi sampai 30 tahun. Ada keinginan dari diaspora supaya (pemerintah) mengakomodasi dwi kewarganegaraan," ujarnya.

Indonesia saat ini menganut kewarganegaraan ganda terbatas sampai 21 tahun. Batas usia itu merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah mengingat aturan sebelumnya mewajibkan anak-anak WNI berkewarganegaraan ganda harus memilih status kewarganegaraannya saat mereka berusia 18 tahun.

Kelonggaran itu menurut kelompok diaspora masih belum memenuhi kebutuhan mereka.

"Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus (kembali ke Indonesia) dan mahasiswanya (sekolahnya) belum selesai, apa salahnya dengan begitu kalau mereka dapat biaya yang lebih murah. Itu permintaan dan itu harus kita bahas," jelasnya.

Yasonna mengakui Kemekumham perlu membahas hal tersebut dan menjadikan permintaan kelompok diaspora sebagai bahan pertimbangan saat merevisi PP No. 2 Tahun 2007. Karena, menurutnya kelompok diaspora memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia.

"Nanti, kita lihat kita pelajari seperti apa, kita mendengar dulu teman-teman diaspora, pikiran-pikiran mereka seperti apa, karena diaspora kita cukup besar dan potensial maka barangkali pikiran-pikiran mereka perlu kita dengar," ujarnya.

Selain itu, Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan visa multiple entry yang berlaku sampai lima tahun. Tetapi, untuk masuk pada dwi kewarganegaraan masih berbeda.

Revisi PP juga akan mengakomodasi kebutuhan anak-anak pekerja migran yang tidak memiliki dokumen terkait kewarganegaraan atau undocumented.

"Kita juga mempunyai persoalan-persoalan TKI kita di Serawak, Malaysia, anak-anaknya di Saudi itu kan banyak yang undocumented, kita perlu verifikasi," ujar Yasonna.

sumber:cnn indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik