Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kemenkumham RI Revisi PP 2/2007, Kaji Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
Kamis, 19-05-2022 - 13:57:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.

"Kami memang sekarang sedang merevisi PP Nomor 2 Tahun 2007. Nanti, barangkali beberapa pikiran-pikiran itu akan kita akomodasikan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Revisi PP itu ditargetkan rampung tahun ini. Menurut Yasonna, revisi itu diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia yang memiliki masalah kewarganegaraan.

"Perubahan (PP) itu dapat diselesaikan tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodasi, belum lagi persoalan kawin campur dan lain-lain. Ini persoalannya barangkali jadi dilema," imbuhnya.

Selama proses revisi PP No. 2 Tahun 2007, Kemenkumham akan menampung masukan dan permintaan dari kelompok diaspora Indonesia di luar negeri.

"Kalau, diaspora kita berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir (di luar negeri) kita masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 (dan belum selesai pendidikannya). Ada keinginan sampai ditingkatkan lagi sampai 30 tahun. Ada keinginan dari diaspora supaya (pemerintah) mengakomodasi dwi kewarganegaraan," ujarnya.

Indonesia saat ini menganut kewarganegaraan ganda terbatas sampai 21 tahun. Batas usia itu merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah mengingat aturan sebelumnya mewajibkan anak-anak WNI berkewarganegaraan ganda harus memilih status kewarganegaraannya saat mereka berusia 18 tahun.

Kelonggaran itu menurut kelompok diaspora masih belum memenuhi kebutuhan mereka.

"Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus (kembali ke Indonesia) dan mahasiswanya (sekolahnya) belum selesai, apa salahnya dengan begitu kalau mereka dapat biaya yang lebih murah. Itu permintaan dan itu harus kita bahas," jelasnya.

Yasonna mengakui Kemekumham perlu membahas hal tersebut dan menjadikan permintaan kelompok diaspora sebagai bahan pertimbangan saat merevisi PP No. 2 Tahun 2007. Karena, menurutnya kelompok diaspora memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia.

"Nanti, kita lihat kita pelajari seperti apa, kita mendengar dulu teman-teman diaspora, pikiran-pikiran mereka seperti apa, karena diaspora kita cukup besar dan potensial maka barangkali pikiran-pikiran mereka perlu kita dengar," ujarnya.

Selain itu, Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan visa multiple entry yang berlaku sampai lima tahun. Tetapi, untuk masuk pada dwi kewarganegaraan masih berbeda.

Revisi PP juga akan mengakomodasi kebutuhan anak-anak pekerja migran yang tidak memiliki dokumen terkait kewarganegaraan atau undocumented.

"Kita juga mempunyai persoalan-persoalan TKI kita di Serawak, Malaysia, anak-anaknya di Saudi itu kan banyak yang undocumented, kita perlu verifikasi," ujar Yasonna.

sumber:cnn indonesia




 
Berita Lainnya :
  • Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
  • Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
  • Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
  • Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
  • Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
    02 Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
    03 Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
    04 Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
    05 Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
    06 SPBU Nomor 14.286.675 Minas Jadi 'Sarang' Mobil Langsir dan Tangki Modifikasi
    07 Kapolsek AKP Tobat Sihombing Lakukan Patroli dan Monitoring Satkamling Desa Pematang Terang
    08 Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H
    09 Hari Terakhir, Polres Sergai Lakukan Operasi Keselamatan di Jalinsum Serdang Bedagai
    10 Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas
    11 Memalukan Di duga Mirip Sekdakab Rohil Berpose Menjulurkan Lidah: Ketua KNPI Riau: Menjijikkan Pejabat Kok Seperti itu!
    12 Gercep Komisi Kejaksaan Respon Pengaduan
    13 Luar Biasa Tim Unit Intel Kodim 0301 PBR Gagalkan Peredaran Narkoba
    14 Sekdako Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ 2023
    15 Kasus Persengketaan Lahan Syamsul Bahri Mengendap di Polda Riau Ada Apa?
    16 Bupati Rohil Sudah Melaporkan ke Tim Siber Polda Riau
    17 Polisi Yordania bentrok dengan pengunjuk rasa di dekat kedutaan Israel
    18 Marak Pelaku Usaha Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Cikarang Barat
    19 TAUSIAH QOBLA DZUHUR YANG DISAMPAIKAN UST. DR. ZULKARNAIN UMAR, MSI
    20 Kadis DLHK Pekanbaru Tidak Pernah Menugaskan Yayasan Mengutip Uang Kebersihan di Pasar Panam
    21 Dit Intelkam Polda Riau Bersinergi Dengan KPU Rohil Untuk Pastikan Pelaksanaan Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Berjalan Dengan Aman Dan Kondusif
    22 Wabup Rohil Dampingi Safari Ramadhan Sekdaprov Riau di Masjid Al-Khairiyah Bagansiapiapi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik