Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Komitmen Polda Riau Pada Kasus Illegal Minning,
Polda Riau Tindak 32 Kasus Illegal Minning Dalam Dua Tahun Terakhir
Senin, 16-05-2022 - 16:07:44 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - OPSINEWS,COM-Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan pihaknya komitmen dalam menangani kasus illegal minning yang ada di wilayah Polda Riau. Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Narto saat menggelar pertemuan dengan awak media mitra Polda didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan disalah satu Rumah Makan di Jl Rongowarsito Pekanbaru (16/5/2022).

Narto merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan.

Ditahun 2022 (periode Januari - Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, (1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan).

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Narto menjelaskan kronologi awal bahwa pada bulan Januari (11/1/2022) lalu, pihaknya yakni Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang  tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” urai Narto.

Narto menjelaskan bahwa keesokan harinya (12/1/2022), tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan  penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan dilokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT. BTP seluas 5 Ha di desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Dilokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan, “ ujarnya.

Demikianpun pengecekan dilokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 HA, tim juga tidak menemukan aktifitas pertambangan.

“Dilokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan,” bebernya melanjutkan.

Mendasari hasil pengecekan dilapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

“Iya, petugas Ditkrimsus telah meminta keterangan 8 saksi diantaranya masing masing 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM provinsi Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan Saksi Ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta,” papar mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

Narto menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Krimsus Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan Saksi Ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini , untuk melihat arahnya ini menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi Ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan Ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.

Kombes Ferry mengatakan, menurut Undang Undang Minerba jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktifitas, baru bisa masuk unsur pidananya.

“Akan saya dalami lagi kasus ini. Mereka PT tersebut baru melakukan aktifitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kita perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya.
Rls/rs.




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik