Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
FR Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Karna Dituduh Selingkuh, Akhirnya Masuk Sel
Polsek Kampar Amankan Pelaku Penganiayan Anak Dibawah Umur
Jumat, 13-05-2022 - 06:58:15 WIB
PRLAKU
TERKAIT:
   
 

Kampar, OOSINEWS,COM-Karena tidak terima dituduh memiliki hubungan gelap dengan wanita lain, seorang pemuda nekat menganiaya anak yang masih berusia dibawah umur.

Pemuda pelaku penganiayaan ini yakni, FR (21), warga dusun Pasubilah, desa Teratak kecamatan Rumbio Jaya. Sedangkan korbannya, NS (18) yang juga warga desa Teratak, kecamatan Rumbio Jaya, kabupaten Kampar.

Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini, terjadi di ruang tamu rumah pelaku, di dusun Pasubilah, desa Teratak kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, pada Minggu, (01/5/22), sekira pukul 08.30 WIB.

Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak dibawa umur ini, bermula, pada hari Minggu Tanggal 01 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB korban memberitahukan peristiwa penganiayan terhadap korban oleh tersangka kepada orang tuanya.

Korban menerangkan kepada ayahnya bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku di ruang tamu rumah pelaku yang terletak di dusun Pasubilah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Korban menerangkan bahwa Korban telah dianiaya oleh tersangka dengan cara tersangka meremas lengan sebelah kanan korban dengan sangat kuat sekali, dan setelah itu pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian juga menendang muka korban dan mengenai dibawah pelipis mata sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan luka memar diwajah korban tepatnya dipelipis sebelah kanan serta pendarahan di bola mata korban sebelah kanan.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, kemudian korban didampingi ayahnya membuat laporan ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, kemudian Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penyelidikan. Selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup pada hari Rabu, (11/5/2022), sekira pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di depan sebuah bengkel tambal ban yang terletak ditepi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga anak dibawah umur dengan cara meremas lengan sebelah kanan korban , memukul kepala korban sebanyak 2 (dua) kali untuk dan menendang muka korban dan mengenai dibawah pelipis mata sebelah kanan korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar, AKP. M. Sibarani saat dikonfirmasi, Kamis, (12/05/22), membenarkan kejadian penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawab umur tersebut.

“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetepan paraturan pemerintahan pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 351 KUH.Pidana,” jelas Kapolsek
Rls, Trs.
Editor/yg.





 
Berita Lainnya :
  • 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
  • Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
  • Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
  • Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    02 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    03 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    04 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    05
    06 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    07 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    08 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    09 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    10 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    11 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    12 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    13 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    14 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    15 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    16 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    17 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
    18 DPD GRANAT Minta Kapolda Riau Memecat Bripda YI dari Personil Kepolisian
    19 Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum di Instansi dan di luar Instansi Pemerintah
    20 Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal, Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
    21 Kajati Riau mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI secara virtual
    22 Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana REIGEN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik