Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
5 WNI Disanksi AS Karena Danai ISIS, 2 Ada di Indonesia
Rabu, 11-05-2022 - 09:45:36 WIB
Ilustrasi Internet
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Amerika Serikat memberikan sanksi terhadap lima WNI yang dianggap sebagai fasilitator keuangan ISIS di Indonesia, Suriah, dan Turki. Mereka disebut mendanai aktivitas kelompok militan itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS menuding, lima orang itu berperan penting dalam mendanai perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah lain. Mereka juga disebut melakukan transfer keuangan untuk mendukung operasional kelompok militan itu di sejumlah kamp di Suriah.

Mereka adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani. Siapa mereka?

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dari lima orang tersebut, dua di antaranya telah diproses hukum.

"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada 2," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/5).

Ini Sosoknya

Ari Kardian

Sudah bebas. Kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua 3 tahun.

Tahun 2019 telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Saat ini diketahui sudah bebas. Dia terbelit kasusdeportan dari Suriah.

Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani

Diyakin kuat saat ini berada di Suriah. "Diketahui dari dokumen perjalanan," kata Dedi.

Muhammad Dandi Adiguna

Berdasarkan keterangan sang ayah, dia telah berada di luar negeri. Diduga sudah berada di Suriah.

"Densus sudah melakukan pemantauan terhadap 5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut berada," imbuh Dedi.

Sementara untuk dua orang yang sudah bebas dari hukum, Polri masih mendalami. Apakah keduanya kembali melanggar hukum atau tidak.

Sanksi dari AS

Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat kemarin mengumumkan sanksi terhadap lima orang fasilitator keuangan ISIS di Indonesia, Suriah, dan Turki yang mendanai aktivitas kelompok militan itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuding lima orang itu berperan penting dalam mendanai perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah lain serta melakukan transfer keuangan untuk mendukung operasional kelompok militan itu di sejumlah kamp di Suriah.

Pihak Departemen Keuangan AS mengatakan jaringan itu mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.

"Sebagian dari dana itu dipakai untuk membiayai penyelundupan anak keluar dari kamp dan mengirimkan mereka kepada militan ISIS untuk direkrut," kata pernyataan Departemen Keuangan AS, seperti dilansir laman Al Arabiya, Selasa (10/5).

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Mengalahkan ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menggalang dana dan memindahkannya lewat berbagai yurisdiksi," kata Brian Nelson, pejabat Departemen Keuangan untuk terorisme dan keuangan intelijen dalam pernyataan.

Sanksi AS ini ditujukan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani dengan membekukan aset mereka di AS dan secara umum melarang orang Amerika berurusan dengan mereka.

Sumber:merdeka.com




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PT. TUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    02 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    03 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PT. TUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan
    04 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    05 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    06 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    07 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    08 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    09 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    10 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    11 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    12 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    13 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    14
    15 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    16 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    17 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    18 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    19 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    20 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    21 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    22 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik