Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Disnaker Kampar Menyadiakan Posko Pengaduan Bagi Pekerja Yang Belum Terpenuhi Haknya.
Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Dengan Sesuai Ketentuan.
Selasa, 26-04-2022 - 15:37:20 WIB
Kabid Disnaker Kampar.
TERKAIT:
   
 

KAMPAR- OPSINEWS,COM-Kabar Gembira dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.  Pengaduan tersebut langsung dapat dilakukan secara tatap muka di posko pengaduan.

Kepala Bidang Pembina Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar,  Aulia Fajri, S.Sos menegaskan bahwa, bagi perusahaan di wilayah kabupaten kampar untuk segera menunaikan kewajibannya. Kewajiban tersebut berupa pembayaran THR keagamaan. "Bagi pekerja perusahaan yang belum terpenuhi haknya, silahkan langsung ke posko pengaduan", ujar Aulia Fajri, Senin (25/4/2022).

Kadis Disnaker Kab Kampar Melalai Kabid Aulia Fajri, S.Sos mengatakan, posko pengaduan ini sudah dibuka, Nantinya akan berakhir sepekan setelah hari raya Idul Fitri tahun 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022,  terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Meskipun masih dalam suasana pandemi, Ia mengatakan untuk tahun ini tidak ada relaksasi bagi perusahan dalam mengeluarkan THR tersebut. " wajib hukumnya bagi perusahaan ( pembayaran THR)", ujarnya.

Adapun skema besaran THR yang harus di keluarkan mengacu pada SE Menaker RI. Acuan tersebut tentang masa bakti kerja dan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Kabupaten Kampar tahun 2022 yaitu sebesar 3.047.470 rupiah.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberi 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang bekerja diatas 1 bulan dan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan,  diberikan secara proposional. Untuk  perhitunganya, masa kerja dibagi duabelas bulan dikali dengan besaran upah. Contoh apabila pekerja sudah bekerja selama tiga bulan, maka besarannya sebagai berikut. 3: 12X 3.047.470= 761.867 rupiah. "Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi, silahkan kunjungi posko pengaduan di jam kerja", pungkas Aulia Fajri. Reza.

rls/Torus.
Sumber/ Disnaker Kampar.




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik