Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Disnaker Kampar Menyadiakan Posko Pengaduan Bagi Pekerja Yang Belum Terpenuhi Haknya.
Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Dengan Sesuai Ketentuan.
Selasa, 26-04-2022 - 15:37:20 WIB
Kabid Disnaker Kampar.
TERKAIT:
   
 

KAMPAR- OPSINEWS,COM-Kabar Gembira dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.  Pengaduan tersebut langsung dapat dilakukan secara tatap muka di posko pengaduan.

Kepala Bidang Pembina Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar,  Aulia Fajri, S.Sos menegaskan bahwa, bagi perusahaan di wilayah kabupaten kampar untuk segera menunaikan kewajibannya. Kewajiban tersebut berupa pembayaran THR keagamaan. "Bagi pekerja perusahaan yang belum terpenuhi haknya, silahkan langsung ke posko pengaduan", ujar Aulia Fajri, Senin (25/4/2022).

Kadis Disnaker Kab Kampar Melalai Kabid Aulia Fajri, S.Sos mengatakan, posko pengaduan ini sudah dibuka, Nantinya akan berakhir sepekan setelah hari raya Idul Fitri tahun 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022,  terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Meskipun masih dalam suasana pandemi, Ia mengatakan untuk tahun ini tidak ada relaksasi bagi perusahan dalam mengeluarkan THR tersebut. " wajib hukumnya bagi perusahaan ( pembayaran THR)", ujarnya.

Adapun skema besaran THR yang harus di keluarkan mengacu pada SE Menaker RI. Acuan tersebut tentang masa bakti kerja dan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Kabupaten Kampar tahun 2022 yaitu sebesar 3.047.470 rupiah.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberi 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang bekerja diatas 1 bulan dan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan,  diberikan secara proposional. Untuk  perhitunganya, masa kerja dibagi duabelas bulan dikali dengan besaran upah. Contoh apabila pekerja sudah bekerja selama tiga bulan, maka besarannya sebagai berikut. 3: 12X 3.047.470= 761.867 rupiah. "Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi, silahkan kunjungi posko pengaduan di jam kerja", pungkas Aulia Fajri. Reza.

rls/Torus.
Sumber/ Disnaker Kampar.




 
Berita Lainnya :
  • Gerindra Ungkap Jawaban Prabowo Ditanya soal Sinyal Dukungan dari Jokowi
  • Barita Simanjuntak Dipercaya Sebagai Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Pemerintah
  • Rumah Penjaga Sarang Walet Ludes Diamuk Sijago Merah
  • Kapolsek Bukit Raya Suruh Wartawan Tangkap Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668
  • Lantik Pejabat Eselon Sekda Rohil Jabatan Bukan Abadi Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gerindra Ungkap Jawaban Prabowo Ditanya soal Sinyal Dukungan dari Jokowi
    02 Barita Simanjuntak Dipercaya Sebagai Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Pemerintah
    03 Rumah Penjaga Sarang Walet Ludes Diamuk Sijago Merah
    04 Kapolsek Bukit Raya Suruh Wartawan Tangkap Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668
    05 Lantik Pejabat Eselon Sekda Rohil Jabatan Bukan Abadi Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi
    06 Pengawas Ngaku Kasih Jatah Bulanan Polsek Bukit Raya
    07 Lapor Pak JOKOWI....!?, Ruas Jalan Lintas Kabupaten Nias Berlobang, Warga Harapkan Perbaikan dari Pemerintah
    08 Wakapolri Resmikan Masjid Rosna Serta Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren di Kampar
    09 Inisial TR dan TM Dilaporkan Ke Polda Riau Sebarkan Fitnah di Medsos
    10 Pemkab Rohil Gelar Acara Pisah Sambut Dandim 0321
    11 Diskominfotiks Rohil Gelar Bimtek Uji Kompetensi Berbasis SKKN Bidang Digital dan TIK
    12 Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Yang Tenggelam di Pulau Cinta Ditemukan Meninggal Dunia
    13 Wawako Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Asal Kota Jambi dan Berpesan Selalu jaga Kesehatan
    14 Tampil Pembukaan TTG Nusantara di Lampung, Pemkab Rohil Tampilkan Mesin Pakan Multi Fungsi
    15 SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER
    16 Pererat Silaturahmi, Kalapas dan Jajaran Terima Kunjungan Kapolres Tebing Tinggi
    17 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice
    18 Waduh!!!, Pejabat Desa Kualu Palsukan Tanda Tangan Masyarakat Demi Ambil Uang Dana PKH Milik Masyarakat
    19 Bupati Rohil Minta Juara Finalis Diberi Beasiswa
    20 Komit Sukseskan Pemilu 2024 Camat dan PPK Siak Hulu Sambut Bendera Kirab Pemilu
    21 Sungai Rambung di Sergai Tercemar Limbah Pabrik Hingga Sebabkan Ikan Mati
    22 PJ Wali Kota Tebing Tinggi Terima Kunker TP PKK Provinsi Sumatera Utara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik