Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Disnaker Kampar Menyadiakan Posko Pengaduan Bagi Pekerja Yang Belum Terpenuhi Haknya.
Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Dengan Sesuai Ketentuan.
Selasa, 26-04-2022 - 15:37:20 WIB
Kabid Disnaker Kampar.
TERKAIT:
   
 

KAMPAR- OPSINEWS,COM-Kabar Gembira dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.  Pengaduan tersebut langsung dapat dilakukan secara tatap muka di posko pengaduan.

Kepala Bidang Pembina Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar,  Aulia Fajri, S.Sos menegaskan bahwa, bagi perusahaan di wilayah kabupaten kampar untuk segera menunaikan kewajibannya. Kewajiban tersebut berupa pembayaran THR keagamaan. "Bagi pekerja perusahaan yang belum terpenuhi haknya, silahkan langsung ke posko pengaduan", ujar Aulia Fajri, Senin (25/4/2022).

Kadis Disnaker Kab Kampar Melalai Kabid Aulia Fajri, S.Sos mengatakan, posko pengaduan ini sudah dibuka, Nantinya akan berakhir sepekan setelah hari raya Idul Fitri tahun 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022,  terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Meskipun masih dalam suasana pandemi, Ia mengatakan untuk tahun ini tidak ada relaksasi bagi perusahan dalam mengeluarkan THR tersebut. " wajib hukumnya bagi perusahaan ( pembayaran THR)", ujarnya.

Adapun skema besaran THR yang harus di keluarkan mengacu pada SE Menaker RI. Acuan tersebut tentang masa bakti kerja dan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Kabupaten Kampar tahun 2022 yaitu sebesar 3.047.470 rupiah.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberi 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang bekerja diatas 1 bulan dan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan,  diberikan secara proposional. Untuk  perhitunganya, masa kerja dibagi duabelas bulan dikali dengan besaran upah. Contoh apabila pekerja sudah bekerja selama tiga bulan, maka besarannya sebagai berikut. 3: 12X 3.047.470= 761.867 rupiah. "Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi, silahkan kunjungi posko pengaduan di jam kerja", pungkas Aulia Fajri. Reza.

rls/Torus.
Sumber/ Disnaker Kampar.




 
Berita Lainnya :
  • Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
  • Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
  • Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
  • Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
  • Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kerok Residivis Pemilik Sabu 1,32 gram dan Uang Tunai Rp.160 ribu Hasil Penjualan, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai
    02 Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terus Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos Beras Di Desa Pengggalangan Sergai
    03 Danrem 031/WB Hadiri Peringati HUT Kemala Bhayangkari ke-44 Polda Riau
    04 Bupati Kuansing Penjarakan Warganya Sendiri, Ketua KNPI Riau Bilang ini
    05 Dusun Tiga Meraih Juara Umum MTQ ke-III di Desa Rimbo Panjang
    06 Rintihan Pilu Seorang Wanita di Tapanuli Selatan Luka Lebam-lebam Diduga Dianiaya Suaminya Sendiri
    07 SPBU Nomor 14.286.675 Minas Jadi 'Sarang' Mobil Langsir dan Tangki Modifikasi
    08 Kapolsek AKP Tobat Sihombing Lakukan Patroli dan Monitoring Satkamling Desa Pematang Terang
    09 Kejati Riau Gelar Bazar dan Pasar Murah Ramadhan 1445 H
    10 Hari Terakhir, Polres Sergai Lakukan Operasi Keselamatan di Jalinsum Serdang Bedagai
    11 Keluarga Besar Polsek Siak Hulu Berbagi 50 Takjil Kepada Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalu Lintas
    12 Memalukan Di duga Mirip Sekdakab Rohil Berpose Menjulurkan Lidah: Ketua KNPI Riau: Menjijikkan Pejabat Kok Seperti itu!
    13 Gercep Komisi Kejaksaan Respon Pengaduan
    14 Luar Biasa Tim Unit Intel Kodim 0301 PBR Gagalkan Peredaran Narkoba
    15 Sekdako Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ 2023
    16 Kasus Persengketaan Lahan Syamsul Bahri Mengendap di Polda Riau Ada Apa?
    17 Bupati Rohil Sudah Melaporkan ke Tim Siber Polda Riau
    18 Polisi Yordania bentrok dengan pengunjuk rasa di dekat kedutaan Israel
    19 Marak Pelaku Usaha Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Cikarang Barat
    20 TAUSIAH QOBLA DZUHUR YANG DISAMPAIKAN UST. DR. ZULKARNAIN UMAR, MSI
    21 Kadis DLHK Pekanbaru Tidak Pernah Menugaskan Yayasan Mengutip Uang Kebersihan di Pasar Panam
    22 Dit Intelkam Polda Riau Bersinergi Dengan KPU Rohil Untuk Pastikan Pelaksanaan Pentahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Berjalan Dengan Aman Dan Kondusif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik