Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kemenperin Pastikan Pemerintah Bukan Larang Ekspor CPO, tapi Bahan Baku Minyak Goreng
Selasa, 26-04-2022 - 00:59:54 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). “Jadi, mas kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tapi hanya bahan baku minyak goreng RBM palm oil,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif saat dihubungi Bisnis, Senin (25/4/2022).

 Selain itu, Febri pun membenarkan jika pada hari Minggu (24/4/2022) kementeriannya melakukan rapat koordinasi terbatas tentang rencana larangan ekspor minyak goreng bersama kementerian/lembaga, yakni Menko (Menteri Koordinator) Ekonomi Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Plt Dirjen (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Dirut Perum Bulog Budi Waseso.

Akan tetapi Febri enggan merinci hasil pertemuan tersebut. “Betul kita melakukan rapat. Cuma bapak menteri saja yang ikut, saya kan tidak ikut,” kata dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono masih irit bicara ihwal regulasi pelarangan ekspor minyak goreng yang bakal berlaku 28 April mendatang. “Mohon bersabar sedikit, Terima kasih,” ucapnya lewat pesan WhatsApp, Senin (26/4/2022).

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung memberikan bocoran terkait jenis minyak sawit yang bakal dilarang untuk diekspor. Menurut dia, berdasarkan informasi dari kementerian yang dilarang bukan CPO melainkan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

“Catatan penting tentang poin-poin hasil rapat rakortas tersebut yang pertama bahwa yang dilarang eksport itu hanya RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS), untuk CPO (crude palm oil) tidak ada larangan atau pembatasan. Kedua Menko Ekonomi memerintahkan supaya dilakukan pengawalan saat tender CPO di KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara),” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (26/4/2022).

Menurut dia, poin-poin ini memang baru catatan pihaknya dari berbagai sumber peserta rakortas dan dia harus menyampaikan hal itu untuk menenangkan stress petani sawit yang tersebar dari Sabang-Merauke karena jatuhnya nya harga tandan buah segar (TBS). “Namun untuk lebih jelasnya kita tunggu hari ini rilisnya dan semoga bisa lebih cepat karena situasi sudah gawat-darurat, kami petani sudah tidak kuat lagi,” ungkap Gulat.



sumber: Bisnis.com





 
Berita Lainnya :
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  • 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
  • Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    02 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    03 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    04 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    05 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    06 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    07 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    08
    09 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    10 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    11 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    12 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    13 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    14 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    15 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    16 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    17 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    18 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    19 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    20 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
    21 DPD GRANAT Minta Kapolda Riau Memecat Bripda YI dari Personil Kepolisian
    22 Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum di Instansi dan di luar Instansi Pemerintah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik