PHK Karywan Tak Bayar Pesangon, PT RPS Kangkangi UU nomor 13 Tahun 2003
PHK LEWAT SMS, AROZANOLO ZEBUA LAPORKAN PT. RPS KE DISNAKER KAMPAR
Rabu, 13-04-2022 - 07:33:35 WIB
 |
Poto Saat bekerja di PT Rps. |
Kampar, OPSINEWS.COM- Lakukan pemutusan hubungan kerja( PHK ) lewat short message service (SMS), Arozanolo Zebua mantan karyawan laporkan PT. Riau Perkasa Steel (RPS) ke Dinas tenaga Kerja Kampar, Senin (11/4/2022) .
PHK yang dilakukan lewat SMS oleh pihak perusahaan PT KSA ( Karya Satria Abadi) yang diduga sub kontrak dari PT. RPS yang beralamat di Pasir Putih Km 6, 5 Desa Baru Kec Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini dikirim via SMS Senin (28/02/22) lalu, tanpa pesangon.
Tindakan yang semena-mena yang dilakukan pihak perusahaan itu membuat kekecewaan Zebua. Betapa tidak, Arozanolo Zebua yang sudah bekerja sejak tahun 2015 itu , tidak menerima apa yang dilakukan pihak perusahaan dan melaporkan pihak perusahaan PT. RPS ke Disnaker Kampar, tembusan disampaikan ke Bupati Kampar, Komisi 3 DPRD Kampar, PT. RPS, dan Kepala Disnaker Profinsi Riau.
Menurut Arozano Zebua kepada wartawan, “ Apa yang dilakukan pihak perusahaan sudah tidak manusiawi, mulai tahun 2015 hingga akhir bulan Februari 2022, semuanya sia-Sia. Pemecatan dilakuan hanya lewat SMS saja, bagaimana kita tidak terkejut ? Belum lagi hak-hak kita sebagai pekerja di perusahaan tersebut sama sekali tidak diberikan, jelasnya.
Lebih lanjut Arozanolo Zebua menceritakan bagaimana pengalamannya selama bekerjaa di PT. RPS.
Arozanolo Zebua sungguh sangat sadis, dimana PT. RPS tidak mengenal tanggal merah harus masuk kerja, bila tidak masuk kerja langsung mendapat SP (surat Peringatan) dan dipotong gaji sebesar ada 150, ribu bahkan sampai 300 ribu.
Saya pribadi tidak mengerti, Hironisnya lagi didalam PT RPS itu Banyak TKA ( Tenaga Kerja Asing), dan bila ada pemeriksaan dari Imigrasi TKA ini berlarian dan berondok kemana-mana, dan kami pun tidak berani buka suara karna takut dipecat. Menurut Ar Zebua pada bulan Bulan April tahun 2021 lalu pihak perusahaan PT. RPS sudah melakukan PHK kepada saya ( Ar Zebua.red), Tidak mebayar hak-hak saya sebagai karwayan, dan setelah itu saya (Zebua-red) dialihkan dikontarakan oleh PT KSA ( Karya Satria Abadi) yang berkantor dan beralamat di tempat yang sama , atau disinyalir sub kontrak dari PT. RPS, lokasi dan alamat kantor PT. KSA masih dilingkungan peprusahaan PT. RPS.
Dimana di PT.KSA , kami pekerjanya hanya berstatus sebagai pekerja kontrak, dan akhirnya pada tanggal 28 Pebruari 2022 saya di PHK lagi dengan alasan tidak diperpanjang Kontrak.
Anehnya pihak perusahaan PT KSA melayangkan Surat PHK hanya melalui SMS, 28/02/22, jelasnya.
Menurut sumber eks pekerja di PT. RPS permainan yang dilakukan pihak PT. RPS kepada eks pekerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Pertama di PHK PT. RPS dan kemudian di pekerjakan kembali di PT. KSA sebagai karyawan kontrak , berdalih habis kontak kemudian di PHK mereka tanpa pesangan. Dan itu sudah kerab dilakukan pihak perusahaan seperti nasib yang dialami Edwar Situmeang dan pekerja lainnya, tujuannya untuk menghilangkan pesangon karyawan, belum lagi segudang persoalan dan permainan ada di dalam perusahaan itu dan ini nanti kita laporkan ke pihak yang terkait, jelas sumber dengan kesalnya.
Sementara Rizki selaku HRD PT. RPS, yang dikenal alergi wartawan ini ketika dihubungi via posselnya, tidak dianggkat, hingga berita ini diturunkan . (tim)
Komentar Anda :