Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau Angkat Bicara Kita Akan Giring Terus Temuan Ini.
Diduga Proyek Siluman Dinas ESDM Riau , Kadis Terkesan Buang Badan
Sabtu, 02-04-2022 - 13:04:43 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU/RIAU - OPSINEWS.COM- Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) LSM PENJARA INDONESIA Riau dan beberapa media yang tergabung di Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) , mendugaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya ( PJU - TS ) yang berlokasi pengerjaan di kota Pekanbaru . Dari rencana awal yang diajukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Riau , untuk kegiatan APBD 2021 , dengan nilai pagu anggaran hampir setengah miliar rupiah , yang dikerjakan CV . RP ( disingkat ) yang beralamat di kecamatan Suka Jadi kota Pekanbaru , ucap Tri Wahyudi ( wakil sekretaris DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau )


Merasa penasaran dengan kegiatan yang diselenggarakan dinas ESDM Riau , tim DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau berupaya menyambangi kantor ESDM Riau yang berada di jalan Sudirman kota Pekanbaru  Jumat 1/04/2022 . Sekitar pukul 10:00 wib tim tiba di kantor ESDM Riau , di ruang resefsionis tim berkordinasi untuk ketemu dengan  Evarefita  SE MSi ( kadis ESDM Riau ) .

Menanti Berjam - jam informasi dari resefsionis tidak kunjung jelas , awalnya resefsionis mengatakan ibu kadis rapat , selang satu jam informasi berubah lagi dan bahkan sampai dua jam menunggu ibu kadis dikabarkan tidak bisa di ganggu . Merasa penasaran Tim berupaya kordinasi dengan ( A ) salah satu staf dinas ESDM Riau " bentar bang saya tanya kordinasikan Kabid EEBT pak Fahmi”. Menunggu 10 menit kembali ( A) mengirimkan chat dan mengatakan “ Ok bang selepas sholat Jumat entar ketemu dengan Kabid EEBT pak Fahmi ya” ucap ( A)melalui wassaf nya.

Selepas sholat Jumat tim kembali menyambangi kantor ESDM Riau , tim kembali meminta kepada resefsionis untuk ketemu Kabid EEBT ( Fahmi ) namun saat resefsionis menghubungi staf Kabid EEBT tiba tiba datang hanya bilang pak kabid tak bisa di ganggu sedang ada rapat, “ pak kabid tidak bisa di ganggu sedang ada rapat.” Ucar Raudatul Jannah resepsioner nya kepada tim.
Tak cukup hanya di situ tim kembali memberikan masukan kepada resefsionis agar pihak dinas ESDM Riau dapat menerima kehadiran tim , selama setengah jam resefsionis kembali masuk keruangan dan di ikuti salah satu staf yang bernama ibu M boru Hutagalung mengaku sebagai staf bagian umum.

M Boru Hutagalung akhirnya bertemu dengan tim, kalau ada yang mau di konfirmasi harus melalui surat, bahkan terjadi perdebatan pendapat dengan tim media, mengatakan kalau media harus mendapatkan ifo secepatnya untuk menyajikan berita yg aktual dan berimbang, namun M boru Hutagalung ngotot mengatakan media juga harus mengajukan surat supaya kita dis posiskan,  “ media juga kalau ketemu siapa saja harus terlebih dahulu melayangkan surat , lalu dengan surat tersebut kita dapat mengarahkan kemana.” ucap M Boru Hutagalung dengan nada sombong.

DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau , sangat menyesalkan itiked baik kadis ESDM yang terkesan alergi terhadap LSM ( Lembaga Sosial Masyarakat ). Bahkan saat tim DPP Solidaritas Pers Indonesia , hendak konfirmasi kepada kepala dinas , M Boru Hutagalung tetap menjawab " standar pelayanan kami seperti itu , walaupun pihak media ingin ketemu kepala dinas tetap harus terlebih dahulu melayangkan surat kepada kami.” ucap M Boru Hutagalung .

Terkesan tindakan yang dilakukan M Boru Hutagalung  menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999”

Merujuk dari UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi .

Diakhir giat tersebut DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau sangat kecewa sekali dengan tindakan dari kepala dinas ESDM Riau dan satf bagian umum berinisial M Boru Hutagalung ,” Kita dari tim sangat kecewa dengan dinas yang seolah sangat tertutup dan anti pada aktipis yang perduli dengan bangsa, kita akan surati dan giring temuan tentang kasus ini.” ucap Tri Wahyudi mengahiri.

Sumber LSM PJRI/SPI




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik