Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemko Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Selama Ramadhan 1443 H, Berikut Aturannya
Kamis, 31-03-2022 - 08:54:26 WIB
Asisten I Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal M.Si, - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyebutkan, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam SE bernomor 14/SE/2022 tertanggal 28 Maret yang ditandatangani secara langsung oleh Wali kota Pekanbaru dr. H. Firdaus, S.T, M.T tersebut.

Pertama, seluruh umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi wabah Covid-19 dengan ketentuan:

1. Bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M dengan memperbanyak Ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.

2. Dalam menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, bagi rumah ibadah
dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengikuti pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kedua, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pedoman PPKM dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan.

3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.

6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dariDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

7. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.

"Ketiga, bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru di nomor kontak 085337364646," pinta Syoffaizal, Rabu (30/3).

Kemudian yang keempat, seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.

Kelima, selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti
Surat Edaran tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Penaganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita harapkan semua pihak mematuhi dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama," tutup Syoffaizal. (Kominfo)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik