Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pasutri Jualan Shabu Diringkus Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar
Sabtu, 29-05-2021 - 08:18:59 WIB
TERKAIT:
   
 

XIII KOTO KAMPAR | Opsinews.com.
Sepasang suami istri warga Desa Pongkai Istiqomah diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu, keduanya ditangkap pada Jumat siang (28/05/2021) ditempat terpisah di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pasangan suami istri yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR (44) dan istrinya NR (45) warga Desa Pongkai Istiqamah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari penangkapan ini didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa shabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 wib, saat itu Jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah, kemudian Kapolsek AKP Budi Rahmadi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salahsatu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba. Tim Opsnal melihat seorang perempuan didalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.

Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya, atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suaminya AR.

Dalam waktu yang tidak lama, Tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah saat yang bersangkutan sedang duduk didebuah Pondok dibawah pohon kelapa sawit.

Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa shabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Rls/hms/pol/Kpr.




 
Berita Lainnya :
  • Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
  • Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
  • Fashion Designer NASYA COLLYER Jadi Dewan Juri Di ajang Malam Penghargaan Pemerintahan
  • Pendekatan Religius TNI-Polri Amankan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Polsek Kotarih dan Koramil 17/KTR Patroli Bersama
  • Ketua Panitia Penyelenggara Cek Lokasi Tempat Pelaksanaan MUBES Organisasi PKNR.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
    02 Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
    03 Fashion Designer NASYA COLLYER Jadi Dewan Juri Di ajang Malam Penghargaan Pemerintahan
    04 Pendekatan Religius TNI-Polri Amankan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Polsek Kotarih dan Koramil 17/KTR Patroli Bersama
    05 Ketua Panitia Penyelenggara Cek Lokasi Tempat Pelaksanaan MUBES Organisasi PKNR.
    06 Ketua KNPI Riau Kasih Hadiah Buat Rektor Pemberi Maaf, Larshen Yunus:
    07
    08 Soal Praktek Haram Mafia BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Nomor 14.286.675 Minas, ini Kata Ketua KNPI Riau
    09 Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
    10 Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
    11 Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
    12 Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebagai Kordinator Mafia BBM Subsidi
    13 Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
    14 Korem 031/Wira Bima Menerima kunjungan Tim Satgas Kemhan
    15 Demi Kenyamanan Pengendara,Dinas PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Simpang Mangala Kecamatan Pujud Rohil
    16 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
    17 Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu Cabuli Anak Umur
    18 Baru Dikerjakan,Jalan Simpang Mangala Pujud Desa Siarang-Arang Rohil Rusak Parah
    19 Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat di Tiga Kecamatan
    20 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
    21 Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
    22 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik