Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
DPR: Kasus Nurhayati Jadi Peringatan Bagi Polri dalam Tegakkan Keadilan
Selasa, 01-03-2022 - 09:25:56 WIB
TERKAIT:
   
 

OPSINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menilai kasus Nurhayati yang membongkar kasus korupsi, namun sempat dijadikan tersangka harus menjadi peringatan bagi Polri agar tidak main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum," kata Pangeran Khairul Saleh seperti dilansir Antara.

Dia menilai alasan kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan "tidak sengaja", faktanya itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Menurut dia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ("whistleblower") dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ("Justice Collaborators"), semestinya memberikan panduan awal yang jelas bagi penegak hukum.

"Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujarnya.

Pangeran menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menilai peran serta masyarakat, antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi atau pelapor tindak pidana korupsi.

"Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai 'whistleblower' yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya

Menurut dia, terkait pencemaran nama baik, telah diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, menurut Pangeran, diatur bahwa dalam hal masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi, maka mereka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sempat Viral

Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada pekan lalu menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Dalam perkembangannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2).

Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Angung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).

Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
 

Sumber:liputan6.com




 
Berita Lainnya :
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  • Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    02 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    03 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    04 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    05 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    06 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    07 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    08 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    09 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    10 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    11 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    12 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    13 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    14 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    15 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    16 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    17 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    18 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    19 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    20 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    21 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    22 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik