Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemilik Dan Anggota Somel Larang Wartawan Ambil Foto
Beberapa Somel di Kasang Lubuk Jambi Masih Beroperasi,Diduga Aprat Tutup Mata.
Sabtu, 19-02-2022 - 21:05:40 WIB
Foto Lokasi Somel
TERKAIT:
   
 

Kuansing- Riau, OPSINEWS.COM-

Mendengar informasi dari beberapa Masyarakat setempat bahwa beberapa Somel masih Beroprasi di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, dua Orang Tim Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) DPD Kabupten Kuansing mencoba menyelurusi lokasi yang diduga masih beraktifitas pada Sabtu,19/03/2022 lebih kurang PKL.15.00 WIB.

Awalnya dua Tim mediatrias.com di dampingi Jejaksiber.com Wartawati mengambil beberapa gambar Somel untuk dokumentasi tidak terima kedatangan Wartawan dan Wartawati itu para pekerja dan rombongan bermaksud hendak mengeroyok Wartawan/Wartawati itu.

Saya harap Abg-abg dan Bapak jangan Arogan dulu,saya Wartawan,tetapi mereka tidak perduli dengan omongan saya,lalu mereka Arogan langsung mengambil kunci Honda,terang Rahmad

Ditimpali percakapan oleh Wartawati Mariana Jejaksiber.com itu jangan langsung ngegas dong,jangan main hakim sendir,kami datang kemari mendengar dari warga setempat Somel disini masih beroprasi,tidak terima dengan percakapan itu,HP saya dirampas oleh para pekerja,Kata Mariana

Kami mencoba koordinasi agar kami bisa keluar dengan selamat dari lokasi itu,hp yang sudah mereka periksa dan menghapus beberapa foto tentang keberadaan Somel,lalu diberikan kepada saya begitu juga kunci sepeda motor yang mereka ambil,Kata Mariana

Tidak terima dengan Anggotanya diambil kunci sepeda motor dan Hp nya,Ketua SPI  DPD Kapaten Kuansing Wawan Syahputra angkat bicara,saat hendak mau meliput  Somel yang diduga masih beroperasi di kecamatan Kuantan Mudik tepat di Desa Kasang kedua Tim juga dimaki dan hendak dikeroyok oleh beberapa pekerja Somel,namun Tim SPI masih bisa meredam hingga dapat keluar dari lokasi itu,Kata Wawan Syahputra

Para pekerja begitu juga tokeh Somel sudah jelas-jelas menghalang - halangi tugas dan fungsi Pers itu sendiri,Sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.Juta Rupiah,lanjut Ketua SPI DPD Kuansing ini.

Salah satu Tokeh Somel inisial AR ini menghubungi ketua SPI DPD Kuansing dengan No.0812 75xx xxx pada Sabtu PKL.17.03 WIB membenarkan lokasi kerjanya dikunjungi oleh Wartawan namun dia tidak tau siapa ? kata AR

Saat ditanya oleh Ketua DPD SPI Kuansing siapa yang ngegas Wartawannya dan dilokadi siapa ? AR menjawab itu dilokadi PR,membenarkan lewat percakapan telepon tersebut itu di lokasi PR,lanjut AR lagi

"Ya,saya tidak dilokasi tadi ada urusan di luar,begitu saya telp.PR dia membenarkan mengambil kunci Honda dan Hp,mengenai di maki-maki Anggota SPI saya tidak tau,sebab Wartawan itu datang mengambil beberapa foto lalu anggota PR pun mengambil hp android dan menghapus semua data foto terkait lokasi PR,"coba menjelaskan AR

Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem apa lagi di kawasan Hutan Produksi Tetap ( HPT ) yang berbatasan langsung dengan  Hutan Lindung di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik,tegas Ketua DPD SPI Kuansing

Biar saya coba juga menjelaskan Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar,contoh saja sekarang pada musim hujan tiba yang sering di Landa banjir,tanah longsor dan humus tanah ikut di bawa oleh arus yang mengakibatkan kesuburan tanah untuk petani itu berkurang,belum lagi sumber mata air yang terus mengalami kekurangan setiap tahunnya,pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait.

Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Hutan di Indonesia yang menjadi paru-paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama melihat permasalahan ini,tutup Wawan Syahputra

Sumber DPD SPI Kuansing





 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik