Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
Jumat, 26-04-2024 - 10:06:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi - OPSINEWS.COM- Sidang dengan pokok perkara nomor 03/PT. TUN/ 2024. antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai tergugat dan PT. Dasa Anugerah Sejati sebagai tergugat intervensi.

Sidang dipimpin Effendi, S.H., Hakim ketua dan Hakim anggota dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jambi dengan agenda sidang melengkapi bukti-bukti tertulis tambahan dari pihak penggugat dan tergugat  serta tergugat intervensi kemudian di dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penggugat sebanyak 2 orang, Kamis 25/04/2024.

Turut Hadir dalam sidang hari ini dari pihak penggugat adalah Dedi Arianto, Mike Mariana Siregar, S.H., Misriadi dan Fauzi, A.R. serta Turhamin sedangkan tergugat Bupati Tanjung Jabung  Barat diwakili oleh kuasa hukumnya Afriansyah, S.H. dan Aidil, S.H., PT. DAS diwakili kuasa hukum Rosida Siregar, S.H.


Dua saksi fakta yang dihadirkan penggugat hari ini adalah, Mawardi dari desa Badang kecamatan Tungkal Ulu dan Zaihipmi dari desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu  kabupaten tanjung jabung barat provinsi Jambi.

Sebelum memberi saksi kedua saksi terlebih dahulu di sumpah sesuai dengan kepecayaannya yaitu Agama Islam, dengan dipimpin langsung ketua Hakim Effendi, S.H.

Yang memberi keterangan kesaksian pertama pada sidang ini adalah Mawardi (Kepala desa Badang) mengatakan terkait dengan proses penyelesaian konflik antara desa Badang dengan PT. DAS,  masyarakat badang pada awalnya menuntut hak masyarakat kepada PT. DAS sebesar 20% untuk pembangun kebun masyarakat didalam HGU,dan terjadilah negosiasi antara masyarakat dengan perusahaan dengan difasilitasi oleh Pemda Tanjung Jabung Barat, Katanya

Selain desa Badang ada desa penyabungan, lubuk Terap, Merlung, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung baru, Lubuk Bernai, dari semuanya lahan ada 9077 hektar, Mawardi mengatakan hanya desa badang yang menolak ganti rugi dari PT. DAS berbentuk uang senilai 22 Milyar, Ucapnya

Mawardi mengatakan sebelum tahun 98 PT. DAS sudah beroperasi di desa Badang, semejak tahun 98 PT DAS belum pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat desa Badang, atau pembangunan kebun plasma untuk masyarakat desa Badang, Katanya.

Terkait dengan CP/CL yang di tanyakan dari kuasa hukum penggugat saksi Mawardi mengatakan belum pernah dari desa badang menyerahkan data calon pekebun dan calon lahan karena sebelum finalisasi warga melalui Poktan Imam Hasan telah menolak pembangunan kebun dengan hibah sejumlah uang yang menurut ketua poktan Dedi itu tidak ada Dasar angkanya, Tuturnya.

Mike juga menanyakan kepada saksi ketika desa badang tidak menyepakati pada tanggal 18 di sepakati polanya adalah polah usaha produktip, ketika ditanyakan kepada sakai apakah pernah dengar Permentan 18 tahun 2021, tentang pembangunan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat , saksi menjawab tidak hafal,

Pernah tidak bapak mendengar yang namanya pola usaha produktip itu nilainya ada jadi tidak sembarangan ditentukan dua puluh milyar atau tiga puluh milyar, jawab saksi pernah.

Dari kuasa hukum tergugat Afriansyah juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi fakta diantaranya apakah bapak tahu kami sebagai tergugat (Bupati Tajung Jabung Barat) karena menerbitkan SK Bupati fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tidak tahu jawab Saksi.

Begitu juga dengan kuasa hukum intervensi mengajukan beberapa pertanyaan dan itu di jawab tidak tahu, tidak hapal, bahkan lupa oleh saksi fakta pada sidang ini.

Sebelum Hakim ketua  menutup sidang Mike kuasa hukum dari Poktan Imam Hasan menanyakan kepada Hakim Ketua permintaan sidang Lapangan (PS) yang telah diajukan minggu sebelumnya, untuk sidang lokasi itu bisa-bisa saja seperti sidang yang sedang berjalan bila membutuhkan sidang lokasi, dalam proses kita perlu persiapan kalau kita sudah masuk dalam persidangan dan pertanyaan saya yang akan dibuktikan atau yang akan disampaikan dilokasi kira-kira apa, Tanya Hakim ketua.

Lalu Mike juga menyampaikan terkait sidang lapangan karena ada dugaan ada titik koordinat yang tidak sesuai HGU dengan di lapangan, Ucapnya.

Untuk sidang berikutnya pada hari Kamis tanggal 02/05/2024. dilanjutkan dengan agenda tambahan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat Kelompok tani Imam Hasan desa Badang.

KA,IDRIS

*




 
Berita Lainnya :
  • TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
  • Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
  • DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
  • Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
  • Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    02 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    03 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
    04 Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
    05 Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
    06 Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
    07 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
    08 Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
    09 Fashion Designer NASYA COLLYER Jadi Dewan Juri Di ajang Malam Penghargaan Pemerintahan
    10 Pendekatan Religius TNI-Polri Amankan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Polsek Kotarih dan Koramil 17/KTR Patroli Bersama
    11 Ketua Panitia Penyelenggara Cek Lokasi Tempat Pelaksanaan MUBES Organisasi PKNR.
    12 Ketua KNPI Riau Kasih Hadiah Buat Rektor Pemberi Maaf, Larshen Yunus:
    13
    14 Soal Praktek Haram Mafia BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Nomor 14.286.675 Minas, ini Kata Ketua KNPI Riau
    15 Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
    16 Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
    17 Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
    18 Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebagai Kordinator Mafia BBM Subsidi
    19 Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
    20 Korem 031/Wira Bima Menerima kunjungan Tim Satgas Kemhan
    21 Demi Kenyamanan Pengendara,Dinas PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Simpang Mangala Kecamatan Pujud Rohil
    22 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik