Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
Kamis, 25-04-2024 - 14:07:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Bukittinggi- OPSINEWS.COM-Rion Selaku Pemohon informasi telah mengajukan permintaan informasi ke PPID Utama pemko Bukittinggi 1 Februari 2024, dengan nomor registrasi 001/P.Inf./II.02/2024.Dalam surat Tanggapan permohonan Informasi yang disampaikan PPID UTAMA Pemko Bukittinggi kepada Pemohon, PPID UTAMA Pemko Bukittinggi menjelaskan bahwa Pembangunan SDN 08 Campago Ipuh dimulai Tahun 2020,dimana pekerjaannya hanya sampai pekerjaan konstruksi lantai 2. Pada Tahun 2021,di rencanakan akan dilanjutkan proses pembangunannya, Namun,karena adanya pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, lanjutan pembangunan tidak bisa dilaksanakan.

Pada Tahun 2022, kembali dianggarkan untuk dilanjutkan namun karena adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Kajari Kota Bukittinggi, sehingga Kajari Kota Bukittinggi melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut.Hal ini mengakibatkan lanjutan pembangunan tersebut tidak dapat dilaksanakan,Hasil pemeriksaan tersebut baru dirilis pada Oktober 2023,sehingga sampai tahun 2023 pun belum bisa dilanjutkan pembangunan sekolah tersebut.

Menurut Rion,permasalahan yang ada bukan hanya 40 Tiang Struktur Bangunan SDN 08 Jangkak,Ipuh,Bukittinggi Harus Dibongkar, dalam tender sebagaimana tertulis pada informasi Pemenang tender, Alamat PT Ramawijaya berada di jalan Sultan Nomor 26 Rengat.Indragiri Hulu,Sebagai pemenang tender,Dinas Pendidikan dan kebudayaan pemerintah kota bukittinggi dan PT Ramawijaya membuat Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konstruksi Pembagunan SDN 08 CAMPAGO IPUH dengan Nomor 056/SPK-DISDIKBUD/P.DIKDAS/VII-2020.

Dalam surat Perjanjian Nomor 056/SPK-DISDIKBUD/P.DIKDAS/VII-2020 Rion melihat adanya kejanggalan pada dokumen Perjanjian. Menurut rion, PT.RAMAWIJAYA dalam informasi tender menuliskan alamat di jalan Sultan Nomor 26 Indragiri Hulu– rengat, sedangkan dalam surat perjanjian PT. Ramawijaya menuliskan alamat jalan Perumahan vila mayang Asri II A Blok A Nomor 2 RT.01/RW.12 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan tenayan Raya Pekanbaru. Sedangkan stempel digunakan tertulis rengat.Dari Legalitas perusahaan saja seharusnya menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum. Apakah perusahaan PT.RAMAWIJAYA ini benar benar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi?

Berdasarkan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media  yang ada 40 tiang struktur menjadi temuan BPK dan harus dibongkar. Menurut Rion,dalam pemberitaan Kepala Kejari Bukittinggi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Dasmer N.Saragih mempersilahkan Pemko Bukittinggi melanjutkan kembali pembangunan SDN 08 Campago Ipuah. Menurut Dasmer penghentian pembangunan sekolah tersebut karena tim ahli belum melakukan penghitungan volume dari hasil pekerjaan kontraktor.“Tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini

Namun dari hasil pemeriksaan tim ahli terdapat kekurangan volume pekerjaan kontraktor.Oleh sebab itu,kontraktor harus mengembalikan kelebihan bayar itu sekitar Rp80 juta kepada negara,”apakah benar benar demikian?

Bagaimana dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa 40 tiang struktur harus di bongkar berdasarkan temuan BPK. Apakah pemberitaan tersebut tidak benar. Lalu bagaimana dengan Legalitas perusahaan yang mencantumkan alamat dalam informasi tender berada di Indragiri Hulu yang berbeda dengan alamat dalam perjanjian kontrak, Sedangkan dalam dokumen surat perjanjian PT.Ramawijaya menggunakan stempel perusahaan yang bertuliskan rengat. demikian disampaikan Rion selaku pemohon Informasi

Persoalan ini sudah dilansir beritanya oleh media online News.com 5 Jun 2021 | 16:04 WIB,dengan judul:

40 𝐓𝐢𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐭𝐫𝐮𝐤𝐭𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐃𝐍 08 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤,𝐈𝐩𝐮𝐡, 𝐁𝐮𝐤𝐢𝐭𝐭𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐃𝐢𝐛𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫

Bangunan 40 tiang struktur SD.Neg 08, Jangkak, Kelurahan Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS ) Kota Bukittinggi-Sumbar, harus dibongkar

Ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) ulah pekerjaan kontraktor yang lost total dan amburadul.Dilansir 5 Jun 2021 | 16:04 WIB,News.com

Pembangunan struktur SD.08 Jangkak harus bongkar semua demi keselamatan siswa, Bujang Rahmat LSM Garuda, Bukittinggi menilai proyek yang menghabiskan uang negara 2,5 milliaran bila bangunan struktur dilanjutkan ditenggarai akan mengancam keselamatan siswa .

Dengan temuan BPK seharusnya institusi hukum sudah harus bergerak mengusut kasus proyek yang dinilai amburadul itu.

Intinya tidak bisa dilanjutkan harus dibongkar semua , demi keselamatan siswa , tegas Bujang Rahmat mengingatkan.

PPTK Yunis Faisal yang dihubungi pesan Whatshapnya atas kinerja PT.Ramawijaya itu, hanya Yunis membungkam tidak merespon sedikit pun.

Hal yang sama direktur PT.Ramawijaya , Mazbarianto diminta tangapan sekaitan pekerjaan menjadi temuan BPK, tidak bereaksi sedikitpun, bahkan dengan kalimat yang singkat lebih baik sama PPTK saja, katanya.

Konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Penguna Anggaran ( KPA ) Melfi Abrar,M.Si,04/06,menanggapi sesuai hasil rekomendasi BPK,akan dilakukan perbaikan atas biaya PT.Ramawijaya dan disesuaikan dengan saran methode kerja dan konsultan tenaga ahli Unand, sesuai rekomendasi BPK sampai tgl 5 Juli 21, ( 60 hari ) pekerjaan perbaikan selesai .

Diakui Melfi hasil rekomendasi BPK diperkirakan 40 tiang struktur bangunan SD.08 Jangkak Mandiangin harus bongkar, sesuai hasil uji labor.

Kalau mutunya memenuhi syarat sesuai hasil uji labor tetap dipertahankan. Dua methode, yakni perbaikan dan perkuatan (retrofit ) semuanya dijalankan sesuai rekomendasi tim ahli Unand.

Melfi Abra berharap perbaikan bisa diselesaikan sesuai rekomendasi BPK dan tim ahli Unand .

Sedangkan lantai dasar menurut tim ahli ditambah corannya,biar lebih kuat supaya tidak ada keraguan.sementara itu hasil investigasi tim media beberapa hari yang lalu,yang ada Hanya tiang beton yang sudah rapuh ditumbuhi semak belukar,terlihat seperti kandang hewan.Hingga berita ini dilansir pihak-pihak terkait didalam persoalan ini belum dapat dikonfirmasi ( kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
  • Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
  • DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
  • Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
  • Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 TMMD Ke-120 Kodim 0301/Pbr Laksanakan Kegiatan Penyuluhuan Hukum dan Narkoba
    02 Puluhan Warga Bandar Utama Tebing Tinggi Demo Membawa Poster dari Kertas Karton Bertuliskan
    03 DPP Perindo dan Gerindra Rekomendasikan Irdian Saragih sebagai Calon walikota, Perindo Tebing Tinggi Siap All Out Untuk Menangkan
    04 Silahturahmi Dengan Pastor dan Tokoh Gereja, Iman Irdian Ajak Umat Khatolik Bersama Membangun Kota Tebing Tinggi
    05 Polres Rohul Terkesan Tak Sanggup Menangkap Mafia BBM Di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi
    06 Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
    07 Dr Isradi Zainal, M.KKK Rektor Universitas Balikpapan Hadiri Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) ke-3 APTISI
    08 Polda Sumut Sita 118 Kg Sabu dalam Sepekan, 230 Pelaku Ditangkap
    09 Fashion Designer NASYA COLLYER Jadi Dewan Juri Di ajang Malam Penghargaan Pemerintahan
    10 Pendekatan Religius TNI-Polri Amankan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Polsek Kotarih dan Koramil 17/KTR Patroli Bersama
    11 Ketua Panitia Penyelenggara Cek Lokasi Tempat Pelaksanaan MUBES Organisasi PKNR.
    12 Ketua KNPI Riau Kasih Hadiah Buat Rektor Pemberi Maaf, Larshen Yunus:
    13
    14 Soal Praktek Haram Mafia BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Nomor 14.286.675 Minas, ini Kata Ketua KNPI Riau
    15 Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
    16 Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
    17 Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
    18 Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebagai Kordinator Mafia BBM Subsidi
    19 Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
    20 Korem 031/Wira Bima Menerima kunjungan Tim Satgas Kemhan
    21 Demi Kenyamanan Pengendara,Dinas PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Simpang Mangala Kecamatan Pujud Rohil
    22 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik